Malang Post – Direktur Manajemen Malang Plasa (MMP), Laurencia Ike Anggraeni, menunjuk resmi Dr. Solehudin SH., MH dan Abdul Malik, SH., MH serta Rahman P, SH., pada Selasa (2/05/2023) kemarin.
Mereka bertiga langsung menggelar press conference bersama media. Baik televisi, cetak dan online. Bertempat di Hotel Trio Malang, Rabu (3/05/2023).
Menurut Solehudin, peristiwa kebakaran yang terjadi di Malang Plasa, dianggap Force Majore. Tapi tidak mutlak. Dengan arti kata bersifat sementara.
“Karena kita masih menunggu hasil resmi pemeriksaan dari olah TKP. Yang dilaksanakan Puslabfor Polda Jatim. Kami pun sementara ini tidak berani banyak mengomentarinya,” tegas Solehudin.
Terlebih-lebih, pihaknya belum memegang kelengkapan data, atau dokumen maupun berkas pendukungnya. Yang terkait dengan penyebab kebakaran tersebut.
“Terlebih lagi menyikapi penanganan dari Polda Jatim. Kami tidak bisa mengeluarkan pernyataan apa-apa. Dan kita mesti menghormati pelaksanaan proses-proses yang berlangsung,” tambahnya.
Tetapi atas nama MMP, pihaknya menyampaikan permohonan maaf. Serta turut berduka atas musibah yang terjadi. Karena ini semua, di luar dugaan atau tidak terbayangkan sama sekali.
“Berbicara nilai kerugian, tentunya pihak manajemen juga mengalami kerugian yang besar. Hal yang sama, turut dialami oleh pemilik atau penyewa tenant secara keseluruhan,” imbuhya lagi.
Disinggung pernyataan force majeure tersebut, akan melepaskan tanggungjawab atau kewajibannya. Yang mesti diberikan kepada pemilik atau penyewa tenant. Karena nilai kerugian mencapai miliaran rupiah, dialami oleh 150 pemilik tenant di Malang Plasa.
Pria berdarah asli Madura ini menukaskan, merujuk pada klausul kontrak perjanjian sewa. Disalah satu pasalnya, ada yang berbunyi, jika terjadi force majeure. Entah itu bencana, banjir, longsor atau lainnya. Maka kewajiban atau tanggungjawab dari pengelola tempat, sudah pasti gugur.
“Namun demikian, kami tidak serta merta melakukan seperti itu. Kita tetap akan melakukan upaya penyelesaian secara baik. Mencari penyelesaian yang paling terbaik,” tegasnya.
Kembali ditanyakan oleh awak media, pada 2022 sebelumnya. Manajemen memiliki rencana akan melakukan renovasi bangunannya. Tapi tak terwujud. Sementara pada Juni 2023 mendatang, klaim asuransi sudah waktunya dicairkan. Apakah kebakaran ini, bagian dari cara mempercepat klaim tersebut?
Sontak prediksi itu langsung disangkal. Kata Solehudin, manajemen Malang Plasa tidak memiliki niatan, untuk mempercepat klaim asuransi, dengan cara yang kurang baik. Meski ketika pemilik bangunan berencana merenovasi, adalah hal yang wajar.
“Ditambah lagi, berita yang beredar dan berkembang di media sudah muncul angka-angka. Tapi kami belum menerima berkasnya. Utamanya persoalan asuransi dari klien kami. Yang jelas, klien kami tidak melakukan unsur kesengajaan (curang) terhadap klaim asuransinya,” bebernya.
Solehudin pun berpikiran, pemilik tenant dari jumlah total yang terdata di MMP, sedikit banyak akan melakukan upaya-upaya hukum. Sekiranya belum atau merasa kurang puas, manakala tidak diketemukan penyelesaian terbaiknya.
“Kami pun mengajak untuk menyelesaikan secara damai, karena damai itu indah. Saat ini kami lebih berpikir menunggu hasil proses yang ada dari pihak terkait. Sejauh mana dan seperti apa. Kami tidak ingin berandai-andai untuk saat ini,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)