Malang Post – Tata kelola arsip yang efisien dan efektif berperan penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan. Karena di dalamnya mengandung data dan sumber informasi yang akuntabel sebagai landasan menggerakkan roda pemerintahan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Batu, Shanti Restuningsasi menyatakan, tata kelola arsip pemerintah daerah mengacu pada UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Ada perubahan paradigma terhadap perlakuan terhadap arsip yang selama ini dipandang sebagai tumpukan dokumen usang.
Disperpusip kabupaten/kota se Indonesia diberi mandat untuk mengelola dan merawat arsip bukan hanya di tataran OPD. Melainkan juga arsip yang ada di perusahaan milik daerah maupun arsip milik pribadi yang mengandung nilai historis. Serta, pengelolaan arsip untuk memelihara dan mempermudah akses temu balik.
“Arsip yang sudah diolah ditempatkan di gedung Depo Arsip yang berada di Kelurahan Sisir. Depo Arsip bukan hanya tempat menampung tumpukan dokumen, namun sebagai ruang merawat dan mempermudah akses temu balik,” terang Shanti.
Saat ini, gedung Depo Arsip Kota Batu tak mampu lagi menampung arsip-arsip yang dihasilkan dari seluruh OPD Pemkot Batu. Karena kapasitasnya sudah penuh, akhirnya dokumen arsip ditampung sementara di kantor OPD masing-masing.
“Untuk itu, kami mengusulkan untuk merenovasi gedung Depo Arsip. Usulan itu sudah ada sejak 2019 lalu, kemudian DED-nya sudah rampung 2021. Kemudian realisasi pembangunannya dikerjakan tahun ini,” ucap Shanti.
Pembangunan gedung Depo Arsip diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp 4 miliar. Nantinya, gedung itu bukan hanya difungsikan untuk tempat penyimpanan arsip-arsip pemerintah daerah. Pihaknya berkeinginan menjadikan Depo Arsip sebagai destinasi wisata edukasi.
Berkaitan dengan itu, Depo Arsip Kota Batu akan diberi tambahan suatu tampilan diorama. Menyajikan rekam jejak sejarah Kota Batu. Termasuk asal usul nama desa/kelurahan yang ada di Kota Batu. Hal ini untuk merawat warisan sejarah yang menjadi memori kolektif untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
“Untuk materi yang berkaitan dengan sejarah, kami akan menelusuri data-data arsip statis. Serta berkunjung ke desa/kelurahan,” tandasnya. (Ananto Wibowo)