Malang Post – Sebanyak 2.393 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan Polres Batu bersama jajaran Forkopimda Kota Batu. Pemusnahan itu dilakukan di halaman parkir Batu Plaza, Senin (17/4). Ribuan botol miras itu didapati dari hasil operasi Pekat dan KRYD 2023.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menyatakan, selama operasi Pekat, pihaknya berhasil mengumpulkan sebanyak 1.280 botol miras. Lalu saat operasi KRYD berhasil mengumpulkan 1.113 boto miras. Jika ditotal ada sebanyak 2.393 botol miras yang dikumpulkan dan dimusnahkan.
“Ini merupakan hasil operasi Polres Batu bersama jajaran Polsek. Melalui serangkaian operasi sebelum dilaksanakan operasi Ketupat Semeru 2023,” ujar Oskar.
Selain memusnahkan ribuan miras ilegal. Pihaknya juga memusnahkan 2,3 gram sabu dan 10,83 gram ganja. Melalui upaya tersebut, pihaknya berharap dapat menjadi awal keberhasilan melakukan operasi cipta kondisi.
“Sehingga penyakit masyarakat yang berdampak pada pelanggaran-pelanggaran sosial di masyarakat bisa semakin diminimalisir. Terutama pada saat kegiatan Operasi Ketupat Semeru 2023,” jelasnya.
Pihaknya akan terus melakukan operasi serupa. Sebab berdasarkan laporan dari tokoh masyarakat dan Wali Kota Batu. Masih sangat banyak penjual miras tanpa izin yang beredar di Kota Batu.
“Operasi lanjutan akan dilakukan secara bersama-sama. Sehingga situasi Kamtibmas di Kota Batu bisa terus dalam kondisi aman dan kondusif seperti yang diharapkan,” tandasnya.
Ribuan botol miras itu dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan slender, yang biasanya digunakan untuk mengaspal jalan. Sedangkan untuk sabu dan ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar. (Ananto Wibowo)
terus berantas minuman keras yang ada di indonesia,kunjungi tel u
terus berantas minuman keras yang ada di indonesia,kunjungi tel u