
Malang Post – Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengungkapkan, pencatatan aset pemkab Malang terus dilakukan.
Hal ini sesuai permintaan MCP Kopsurgah, atau monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi oleh KPK RI.
“Seluruh OPD mulai melakukan pencatatan aset, menginvestasikan semua barang asetnya. Hari ini MCP kopsurgah KPK telah memerintahkan (pencatatan aset) semua,” kata Didik Gatot Subroto di Kepanjen, Rabu (12/4/2023) siang.
OPD yang dimaksudkan seperti halnya aset milik PU Bina Marga, Pengairan juga PU Cipta Karya. Termasuk pula, aset atau fasum yang merupakan sapras dan utilitas dari pengembang perumahan.
“Fasum dan utilitas juga harus dicatatkan di bagian aset Pemkab Malang. Jangan sampai nanti muncul persoalan, yangmana sesuai masterplan perumahan harusnya untuk fasum, namun akhirnya dijual oleh pengembang,” tandas Wabup Malang.
Pencatatan aset yang dilakukan, kata Didik, juga untuk memastikan volume ruang dari aset tanah seharusnya. Ia mencontohkan, fasum untuk jalan lingkungan misalnya, jangan sampai mengalami penyusutan atau pengurangan ukuran jaraknya.
Hasil dari pencatatan inventarisasi aset oleh Pemkab Malang ini, menurutnya akan diwujudkan berapa yang jadi hak utilitasnya sebagai fasum, juga status kepemilikan dan pemanfaatannya.
“Ya, karena (hasil penertiban dan pencatan aset) ini kan kaitannya dengan kopsurgah oleh KPK,” tandas Didik.
Menurutnya, keberadaan pengembang sendiri di Kabupaten Malang jumlahnya tercatat punya lebih dari 160 titik lokasi perumahan.
“Sudah ada 30-40 persen pengembang yang sudah memulai memenuhi utilitasnya untuk dicatatkan sebagai aset Pemkab Malang. Kalau tidak bisa, maka mereka akan dievaluasi untuk mendapatkan hak (izin) membuka lokasi pengembangan perumahan baru,” jelas Didik. (Choirul Amin)