
Malang Post – Ribuan pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Batu sumringah. Sebab pekan ini, tunjangan hari raya (THR) bakal dicairkan. Pemkot Batu mengalokasikan anggaran Rp 19 miliar untuk memenuhi THR dan 50 persen tunjangan kinerja.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, M Chori menyatakan, Pemkot Batu telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 19 miliar untuk THR keagamaan dan gaji ke 13 para ASN dan non-ASN pada lebaran 1444 H.
“Rincian kebutuhan anggarannya, untuk THR PNS sebesar Rp 12,8 miliar, THR P3K Rp 487 juta, 50 persen TPP THR Rp 4,2 miliar, 50 persen TPG Rp 1,4 miliar dan 50 persen tambahan penghasilan Rp 29 juta. Jika dijumlahkan total anggarannya sekitar Rp 19 miliar,” beber Chori, Rabu (12/4/2023).
Dia juga menjelaskan, sesuai regulasi TPP paling banyak 50 persen tergantung keuangan daerah masing-masing. Untuk proses pencairannya, pihaknya masih menggodok payung hukum, untuk membuat aturan turunan dari pemerintah pusat. Setelah sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan Nomor 15 tahun 2023 tentang THR dan gaji ke 13.
Lebih lanjut, Chori juga menyampaikan, skema THR tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Khususnya bagi kalangan guru yang sudah bersertifikasi. Sesuai regulasi, guru yang ada di lingkungan Pemkot Batu bakal menerima tambahan tunjangan profesi sebesar 50 persen, dengan anggaran total yang disiapkan sebesar Rp 1,4 miliar.
“Tunjangan profesi guru ini baru ada di tahun ini, tahun lalu tidak ada. Jadi, komponen THR bagi guru yang sertifikasi dapat tambahan 50 persen,” ujarnya.
Dengan adanya pencairan THR ini, diharapkan para abdi negara bisa langsung membelanjakan kebutuhan lebaran tahun ini. Sehingga, bisa meningkatkan daya beli di tengah masyarakat sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Besaran THR dibayarkan secara full. Tanpa ada potongan. Kami harap setelah cair nanti, para ASN bisa mulai belanja kebutuhan lebaran. Sehingga perekonomian dalam masyarakat dapat berputar,” tuturnya.
THR hanya akan diterima oleh ASN saja. Sedangkan untuk tenaga harian lepas (THL) dan tenaga honorer tidak menerima THR. Hal tersebut sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada saat ini.
Tahun-tahun sebelumnya, para ASN Pemkot Batu melakukan iuran. Untuk sedikit berbagai kepada para THL dan honorer di Pemkot Batu yang tidak mendapatkan THR keagamaan. (Ananto Wibowo)