Malang Post – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Adiek Iman Santoso mewanti-wanti kepada seluruh pengusaha di Kota Batu baik perusahaan jasa maupun industri. Agar membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu.
Hal tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan No M/2/HK.04.00/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.
SE tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan. Juga mengacu pada SE Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya. THR diyakini juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.
“Kami minta agar seluruh pengusaha di Kota Batu, tahun 2023 ini membayarkan THR kepada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Dedek sapaan akrabnya, Selasa (11/4).
Dia menyampaikan, kondisi pandemi Covid-19 sudah terkendali dan terus membaik. Sehingga membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik. Adanya hal tersebut tentu saja tak lepas dari peran pekerja. Karena itu, dia meminta pada seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan yang berlaku. Serta tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.
“Alhamdulillah, saat ini pandemi Covid-19 sudah terkendali. Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2023,” katanya.
Lebih lanjut, Dedek juga mengatakan, dalam aturan tersebut telah dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR keagamaan. Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Kemudian pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR.
Terkait besaran THR keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji. Lalu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Sementara mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Lalu, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kemudian, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.
Dalam aturan tersebut juga telah ada klausul, jika pengusaha terlambat membayar THR sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.
“Kami optimis bahwa pengusaha di Kota Batu memiliki kebijaksanaan dan kesadaran yang tinggi. Bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja. Sehingga mereka akan membayarkan THR untuk pekerja sesuai aturan dan tepat waktu,” tuturnya.
Dia menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkot Batu juga akan membuka posko pengaduan terkait THR. Sehingga jika ada kendala di lapangan, Pemkot Batu akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan yang berlaku. (Ananto Wibowo)