Malamg Post – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), pembentukan Komite Komunikasi Digital (KKD) guna menangkal disrupsi dan disinformasi di wilayah Kabupaten Malang.
Rakor dipimpin Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Kurniati dan Kepala Diskominfo, Dr. Ricky Meinardhy, S.T., M.T. Dihadiri Forkopimda, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Malang, Akademisi, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya.
Dikesempatan tersebut, Wahyu Kurniati mengatakan, pembentukan KKD tingkat Kabupaten Malang ini, merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/275/KPTS/013/2022 tentang Komite Komunikasi Digital Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2022-2024 yang diterbitkan tanggal 13 April 2022.
“Selain itu, pembentukan Tim KKD ini sebagai tindak lanjut dari Surat Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi Jawa Timur tanggal 25 Agustus 2022 lalu, dan surat dari Kabid Humas Polda Jatim,” ucapnya, di Ruang rapat Sekda Kabupaten Malang, Jalan Merdeka Timur, No.3, Kota Malang, Kamis (30/3/2023).
Menurut Wahyu, pembentukan tim KKD yang melibatkan forkopimda, akademisi, serta sejumlah jurnalis dari berbagai media ini, juga untuk sama-sama merumuskan strategi menangkal berita-berita bohong atau hoaks.
“Jadi tim KKD ini bertujuan untuk menangkal dan mengurangi disrupsi dan disinformasi informasi, maka diperlukan peran dari seluruh stakeholder dan berbagai unsur pemangku kepentingan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Wahyu, pembentukan tim KKD ini sebagai wadah untuk menjalankan fungsi kerja sama, koordinasi dan kolaborasi lintas sektoral dalam menghadapi disrupsi yakni fenomena adanya sejumlah informasi perubahan masif yang mengubah sistem tatanan yang lama menjadi sebuah sistem baru.
“KKD ini untuk menghadapi disrupsi digitalisasi informasi saat ini, dan nantinya akan dilegalkan dengan SK Bupati. Targetnya 2023 sudah bisa efektif berjalan,’ tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Ir Cahyono berharap, dengan adanya KKD tersebut diharapkan dapat menangkal berita bohong atau hoax, dan diimbau masyarakat lebih teliti dalam menerima informasi.
“KKD ini diharapkan bisa menangkal berita-berita bohong atau hoaks, karena penyebarluasan berita bohong bisa melanggar Undang-Undang ITE dan berimplikasi pidana,” tegasnya. (Ra Indrata)