Malang Post – Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama, di Balai RW 13, Kelurahan Pandanwangi, Blimbing Kota Malang, pada Rabu (15/03/2023) lalu. Yang dihadiri Ketua RW 13, Ketua RT 6 beserta warga dan pimpinan manajemen Resto Mie Kober.
“Kita semua sepakat, untuk pembukaan Resto Mie Kober harus ditunda dulu. Hingga segala persyaratan dan ketentuan perijinan terpenuhi keseluruhan. Sekiranya sudah terpenuhi, warga pun mesti mengetahuinya secara konkrit,” jelas Ketua RW 13 Kelurahan Pandanwangi, Sidik Harijadi, saat dikonfirmasi Malang Post, Selasa (28/03/2023).
Ditambahkan, ketika nantinya manajemen berhasil melengkapi segala perizinan dan bisa beroperasi. Warga menghendaki sistem parkir, harus melekat di dalam halaman resto itu sendiri. Dilarang berhamburan sembarangan.
“Apalagi sampai memanfaatkan fasum. Seperti bahu atau badan jalan di Jalan Sulfat Tengah dan sekitarnya. Semua parkir mesti tertib di halamannya resto,” tegas Sidik.
Berikutnya, sebelum membuka usaha Resto Mie Kobernya. Tatkala segala perizinannya lengkap atau terpenuhinya. Masih ada rapat koordinasi lanjutan, untuk diselesaikannya bersama. Antara warga dan manajemen Resto Mie Kober nantinya.
“Pada prinsipnya kami semua warga tidak menghalangi orang lain membuka usaha dalam mencari nafkah. Tapi dengan syarat atau catatan, segala persyaratan dan perizinannya mesti dilengkapi terlebih dahulu,” tambahnya.
Sementara, Manajer HRD Mie Kober, Nanda Priyamitra, saat ditemui Malang Post di kantornya, Senin (27/03/2023) kemarin. Menyatakan, “Kami sudah melakukan proses pengajuan ke pihak perizinan,” kata Nanda saat itu.
Sedang dari beberapa OPD terkait. Seperti Disnaker-PMPTSP, DPUPRPKP, Dishub serta DLH di Kota Malang. Yang berkewenangan merekomendasikan atau mengeluarkan perizinannya. Contohnya, IMB/PBG, AMDAL terkait limbah atau AMDAL soal lalu lintasnya. Masih banyak yang belum mengeluarkan perizinan.
Hal itu disampaikan beberapa Kepala OPD, seperti Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. Kepala Disnkaker-PMPTSP, Arif Tri Sastyawan. Kepala DLH, Noer Rahman Wijaya.
“Maaf, setelah dikroscek ke kantor, kami belum menerima berkas-berkas atau dokumen yang diajukan,” jawab Widjaya.
Lain halnya, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. Yang mengaku ada berkas masuk ke DPUPRPKP. Atas nama Tiga Arya Inggil, mengajukan proses pengurusan IMB/PBG. Statusnya masih perbaikan dokumen.
“Karena kami lihat ada beberapa berkas atau dokumen yang belum terpenuhi di dalamnya. Pengajuan IMB/PBG tersebut, untuk kebutuhan bangunan dua lantai. Bekas sekolah TK berlokasi di Jalan Sulfat no.96, di atas lahan seluas 706 M2,” jelas Dandung.
Sedangkan, sesuai berita di edisi Senin (27/03/2023) kemarin. Dari Disnaker-PMPTSP dan DLH Kota Malang, belum mengeluarkan izin bentuk apapun. Termasuk, dari DLH belum mengeluarkan rekomendasi lingkungan. (Iwan – Ra Indrata).