Malang Post – Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 440/876/422.011/2023. SE tersebut mengatur perihal Pelaksanaan Kegiatan pada Bulan Ramadan 1444 Hijriyah di Kota Batu Tahun 2023.
Dalam SE tersebut terdapat empat poin arahan Pj Wali Kota Batu. Diantaranya tempat hiburan umum seperti karaoke, panti pijat dan sejenisnya diminta untuk tidak melaksanakan kegiatannya selama Bulan Ramadan 1444 H Tahun 2023.
Kemudian kepada pengelola restoran, rumah makan, warung, cafe dan usaha sejenisnya yang melayani makanan dan minuman pada siang hari (sebelum berbuka puasa.red) pada Bulan Ramadan 1444 H Tahun 2023, agar memasang penutup atau tirai agar tidak terlihat dimuka umum.
“Lalu kepada masyarakat yang melaksanakan penjualan takjil dan pemberian takjil gratis. Dilarang diberikan di jalan protokol dan badan jalan agar tidak mengganggu lalu lintas,” ujar Aries, Kamis, (23/3/2023)
Lebih lanjut, dia juga menginstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat, Lurah dan Kepala Desa, agar melaksanakan pengawasan dan penertiban di lapangan. Dalam pelaksanaan turut berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian dan TNI.
Aries berharap dengat terbitnya SE ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak untuk mematuhi edaran tersebut. Dengan harapan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan tahun 2023 dimasa kepemimpinannya berjalan dengan lancar.
“Semoga apa yang kita niatkan ini semata-mata agar ibadah di Bulan Suci Ramadhan pada tahun 2023 berjalan dengan lancar, aman dan nyaman. Selamat menjalankan ibadah puasa, semoga kita digolongkan menjadi orang-orang yang sholeh,” kata Aries.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa/Lurah, serta Pengusaha Hotel, Restoran dan Hiburan di Kota Batu. (Ananto Wibowo)