Malang Post – Polsek Pakisaji, Polres Malang, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial KR (22) alias Maying, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Dia digerebek polisi lantaran menyimpan obat keras berbahaya atau pil koplo di rumahnya, Selasa (21/3/2023) lalu.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan. Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaraan obat-obatan terlarang di lingkungannya.
“Petugas mendapat laporan warga melalui program Jumat Curhat yang digelar beberapa waktu lalu di Pakisaji, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya kemarin, Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 03.30 WIB,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (23/2/2023).
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita pil dengan logo ££ siap edar dengan jumlah total 219 butir, serta 1 paket kemasan siap edar berisi 5 butir.
Barang bukti berupa handphone sebagai sarana melakukan transaksi pil koplo juga turut diamankan polisi, selanjutnya dibawa ke Polsek Singosari guna kepentingan penyidikan.
“Setiap paket berisi lima butir pil koplo, kemudian dibungkus alumunium foil warna putih, lalu siap diedarkan oleh pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku KR dalam keterangannya, mengaku sudah tiga bulan mengedarkan obat-obatan tersebut. Dia bisa mendapat pil koplo dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara membeli dalam jumlah besar, kemudian dipecah menjadi paket kecil lalu dijual kepada orang lain.
“Pelaku KR menjual pil tersebut dengan harga Rp 10 ribu untuk satu paket berisi lima butir, pelanggannya rata-rata berasal dari wilayah Pakisaji dan sekitarnya,” lanjut Taufik.
Taufik menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku. Hal ini terkait dengan pemasok obat-obatan yang bisa menyediakan pil koplo dalam jumlah besar.
“Masih diperiksa, masih dilakukan pendalaman secara intensif di Polsek Pakisaji,” pungkasnya.
Kini KR telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Pakisaji. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (Santoso FN-Januar Triwahyudi)