Malang Post – Polresta Malang Kota mulai mengurai masing-masing peran tersangka dalam kasus robot trading Auto Trade Gold. Setelah menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka Minggu (5/3/2023). Pada Kamis (16/3/2023 ) Polresta Malang Kota kembali menggelar Konferensi Pers perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kali ini menetapkan Raymond Enovan sebagai tersangka. Ia berperan sebagai Founder ATG untuk wilayah Kota Malang
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan peran tersangka RE dalam robot trading ATG yang dijalaninya bersama WK.
“Setelah kami menetapkan saudara WK sebagai tersangka, kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian. Kemudian memanggil beberapa saksi diantaranya saudara RE yang statusnya kini naik menjadi tersangka,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto
“Peran dari RE ini, selain sebagai salah satu tim dari ATG, ia juga berposisi sebagai founder atau satu Klik di bawah tersangka WK. Tugasnya merekrut member atau mencari jaringan dan mendapatkan keuntungan dari rebate atau Upline. Baik itu menang atau kalah,” imbuhnya.
Sebagai informasi, tersangka RE selama 2 tahun menjalankan perannya dalam robot trading ATG ini, mencapai keuntungan senilai 10 miliar rupiah. Caranya sebagai founder dirinya diberi keuntungan yang dinamakan (selisih rate), sebesar 100 rupiah/satu dolarnya setiap kali downline membernya melakukan deposit.
Dalam gelaran konferensi pers kali ini, Kasat Reskrim Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan permainan yang dijalankan robot trading ATG selama ini.
“Para korban selama ini bisa menjadi member dengan cara membeli produk minuman nutrisi yang ternyata belum ada izin dari Kemendag. Kemudian para member mendapat voucher 5.0 untuk mengaktivasi akun Pantera.”
“Keuntungan tersebut dikelola oleh Broker yang katanya di luar negeri. Namun faktanya dikelola sendiri oleh ATG dengan sistem algoritma yang diciptakan sendiri. Untuk siapa yang berhak Withdraw, uang member yang masuk ke Pantera trade tersebut, diatas namakan pribadi oleh WK untuk crypto,” jelasnya.
Menindaklanjuti kasus ATG ini, Polresta Malang Kota menyiapkan nomor hotline 0811-3780-2000 yang ditujukan kepada para korban robot trading ATG. Guna membantu pengungkapan kasus yang masih dalam proses perkembangan penyidikan. Sejak layanan hotline dibuka hingga Kamis 16 Maret 2023 Polresta Malang Kota menerima 1595 aduan.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 65 (2) ayat jo Pasal 115 Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 dan 4 undang undang no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (M Abd Rahman Rozzi-Januar Triwahyudi)