Malang Post – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, terus meningkatkan sinergisitasnya. Bersama stakeholder di Kota Malang, senantiasa bertekad dan berkomitmen kuat. Terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Agar terbangun lebih bersih dan sehat serta bernilai manfaat.
“Sinergitas tersebut, kita wujudkan dalam penganugerahan sertifikat penghargaan. Kita berikan kepada enam sektor usaha. Seperti Industri, Kesehatan, Pariwisata Perhotelan dan Pariwisata Restoran, BUMN/BUMD serta Kegiatan Wajib AMDAL,” ungkap Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, Rabu (15/03/2023) malam.
Penganugerahan ini, lanjutnya, bagian dari meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi pelaku usaha. Agar dalam mengelola lingkungan hidup, sesuai dengan aturan Pemkot Malang.
“Pelaku usaha pun diimbau mentaati pelaporannya, dalam mengelola lingkungan hidup di wilayahnya. Sehingga perlu ada evaluasi, ketika ada kekurangannya. Sekaligus diapresiasi sewaktu berprestasi,” jelas Rahman.
Dalam acara tersebut, DLH mengundang 125 orang dari enam sektor usaha. Keynote Speaker sekaligus pengarahan dari Wali Kota Malang, Sutiaji. Dilengkapi tenaga ahli lingkungan hidup dari ITN Malang, Sudiro M.T. Mengenai penilaian dalam penganugerahan Sertifikat Penghargaan.
“Kita tetapkan beberapa persyaratan. Antara lain, dokumen lingkungan seperti UKL/UPL, UPL maupun AMDAL. Ada pula perizinan pengelolaan limbah cair, pengelolaan limbah B3. Termasuk, pelaporan pelaksanaan pengelolaannya. Ditambah, keaktifan updating perijinan maupun pengelolaannya,” tambahnya.
Sutiaji dalam pengarahannya menyampaikan, penataan serta pengelolaan sekaligus menjaga lingkungan hidup lebih berarti. Dibutuhkan satu kerjasama secara kolaboratif yang baik dan utuh.
“Terbukti, Kota Malang berhasil meraih kembali Adipura 2022. Yang sempat diterimanya terakhir kali pada 2017 silam. Harapannya, pada 2024 nanti. Kota Malang berkeyakinan bisa meraih Adipura Kencana. Namun harus dibuktikan dengan keseriusan dan dukungan nyata. Dikerjakan secara kolaborasi,” ujar dia.
Terkait penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup lebih maju, lanjut Sutiaji, Pemkot Malang senantiasa berkomitmen menguatkan kemudahan dalam berusaha. Yang meliputi sembilan poin pemenuhannya.
“Diantaranya, terobosan penyederhanaan layanan. Pengembangan pelayanan yang ada di MPP. Menjaga kondusifitas wilayah, pemerataan infrastruktur strategis. Menjaga iklim ketenagakerjaan kondusif, penguatan forum CSR. Kemudahan layanan pajak, penguatan reformasi birokrasi dan akuntabilitas. Terakhir, terintegerasinya RTRW dengan sistem OSS,” paparnya.
Oleh karena itu, kelestarian lingkungan menjadi faktor penting. Demi keberlanjutan pembangunan dan Ekosistem usaha. Diperkuat dengan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (ILKH). Melalui pemenuhan capaian kualitas.
“Semisal kualitas air, udara dan lahan. Termasuk, pemenuhan perijinan lingkungan, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan limbah usaha, pelaporan serta monev, aktifnya CSR dari pengusaha. Kesemuanya dilakukan secara kolaboratif, untuk bisa mencapainya,” imbuh mantan Wawali periode 2013-2018.
Sedangkan Sudiro berbicara soal ruang lingkup perlindungan, serta pengelolaan lingkungan hidup lebih maju.
Katanya, daerah harus menerapkan sembilan hal secara tegas. Pertama pada perencanaannya, disusul pemanfaatannya, lalu pengendalian dan pemeliharaannya. Disokong pengawasan dengan penegakan hukum yang tegas dan nyata.
“Jika sembilan komponen itu dijalankan dengan baik. Diyakini lingkungan hidup berlangsung sesuai harapan. Jika terjadi perubahan, pencegahan dan penanggulangan serta pemulihannya lebih gampang dan cepat,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)