Malang Post – Enam wanita berusia 19 hingga 23 tahun, dengan status lajang serta janda. Setiap harinya membuka jasa open sex online booking out (BO). Berhasil diamankan tim gabungan, Satpol PP Kota Malang, TNI, Polri, POM-AD serta Bea Cukai. Dari tempat penginapan di kawasan Tlogomas, Lowokwaru, Selasa (14/03/2023) malam.
Razia dilaksanakan berdasarkan pengaduan warga di sekitarnya. Sekaligus peningkatan keamanan kondusifitas wilayah. Menjelang datangnya Ramadhan 1444 Hijriyah. Terhadap penyakit masyarakat (pekat), yang dianggap telah meresahkan warga.
“Warga merasa risih, karena ada wanita muda kerap keluar masuk, dari penginapan tersebut. Apalagi mereka berpakaian seronok atau bercelana pendek banget,” kata Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono.
Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menambahkan, keenam pelaku open BO. Dua orang sudah dua kali tertangkap. Berdalih klasik, yakni kebutuhan ekonomi. Karena hidup single parent.
“Berdasarkan pengakuan mereka, sehari bisa melayani 2 – 4 tamu. Dengan membuka tarif Rp800 ribu – 1 juta lebih. Tapi deal-nya kisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Bahkan, salah satu dari mereka mampu melayani sepuluh pria hidung belang,” tambah Rahmat.
Masih kata Rahmat, pelaku open BO ini dalam menjalankan bisnis esek-eseknya, memanfaatkan aplikasi online. Sekaligus memanfaatkan tempat penginapan secara harian atau mingguan bahkan bulanan.
“Latarbelakang keenam pelaku membuka jasa open BO bervariatif. Mereka datang dari Cianjur Jawa Barat, Surabaya. Lainnya dari Wagir, Singosari, Karangploso Kabupaten Malang. Statusnya single parent juga lajang,” ungkapnya.
Bagi pelaku open BO yang tertangkap dua kali, ujarnya, akan dilimpahkan disampaikan ke Kejaksaan untuk dilakukan sidang tipiring. Sedangkan, terkait tempat yang dirazia akan dikaji lebih lanjut.
“Sebab, kita telah merazia tempat itu dua kali ini. Berhasil kita amankan pelakunya pada tahun sebelumnya. Apakah pengelola penginapan itu tahu persis atau murni tidak tahu sama sekali. Butuh kita dalami, jika terbukti kedapatan unsur pelanggarannya. Kita berikan peringatan tertulis dan sanksi terberatnya dicabut ijinnya,” papar Rahmat.
Hasil dari giat operasi penertiban pekat, akan dilakukan sidang tipiring. Keenam pelaku open BO akan dikenai sanksi Perda nomor 8 tahun 2005, tentang perbuatan cabul. Yang kena dua kali, dalam BAP diperjelas untuk diperberat sanksinya.
“Sidang tipiring kita gelar hari ini, Rabu (15/03/2023). Kita hadirkan keenam pelaku open BO tersebut. Semoga adanya sanksi tipiring ini, mereka bisa jera atau segera sadar (insyaf). Tidak mengulangi lagi aktifitasnya,” imbuhnya.
Ketika razia berlangsung, seorang wanita yang diduga pengelola penginapan, sempat menolak dilakukan operasi pekat.
“Usaha kami ini bukan tempat prostitusi, jadi jangan seenaknya main masuk begitu saja. Tolong jangan direkam, kami juga punya privasi,” ujar wanita dengan suara keras.
Dari keenam pelaku open BO, antara lain berinisial M (21), L (21), kedua wanita muda ini ketangkap dua kali oleh tim gabungan. Sisanya empat wanita muda lainnya, berinisial S (19), A (21), I (23) dan L (23). (Iwan – Ra Indrata)