Malang Post – Cafe Xoan di Jalan Mayjen Panjaitan (Bethek) dan Cafe Capua di Jalan Coklat, Lowokwaru Kota Malang. Dirazia oleh tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, POM-AD serta Bea Cukai.
Kedua cafe tersebut terbukti, memperjualbelikan minuman keras (miras), tanpa memiliki ijin resmi. Puluhan botol miras golongan C (kadar alkohol 35 persen), diamankan oleh Bea Cukai dan dijadikan barang bukti.
Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Selasa (14/03/2023) kemarin malam menjelaskan, razia penertiban ini, dilaksanakan karena ada pengaduan dari masyarakat. Sekaligus meningkatkan kondusifitas keamanan wilayah Kota Malang, menjelang datangnya bulan suci ramadhan.
“Khususnya terhadap penyakit masyarakat (pekat), terkait peredaran miras secara liar. Dinilai oleh warga di sekitarnya telah meresahkannya. Sehingga malam ini (Selasa malam, Red) kita langsung bergerak menindaklanjutinya,” tegasnya.
Dari hasil razia penertiban malam ini, tim gabungan dan khususnya Bea Cukai Malang. Berhasil mengamankan puluhan botol miras golongan C dari kedua cafe itu. Selanjutnya, menjadi kewenangan Bea Cukai dalam memberikan sanksinya.
“Kita lebih membantu ke penegakan Perdanya. Sebab, Cafe Xoan dan Capua, dinilai melanggar Perda nomor 4 tahun 2020. Tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol terkait perijinannya,” jelas dia.
Sementara, Kabid Pengendalian Pajak Daerah, Bapenda Kota Malang, Dwi Hermawan menuturkan, selain tidak mengantongi perijinan minol golongan C. Cafe Xoan ini, kendati sudah terdaftar sejak Desember 2022 lalu. Ternyata belum memenuhi kewajiban terkait pajaknya.
“Untuk itu, akan kita surati sendiri kepada cafe Xoan ini. Guna menyelesaikan tanggungjawab atau kewajibannya,” tutur Dwi.
Kabid Pengendalian, Pengaduan Data dan Informasi PMPTSP Kota Malang, Roni Kurniawan menyampaikan, kedua cafe yang dirazia malam ini oleh tim gabungan. Hanya mengantongi perijinan minolnya golongan A (kadar alkoholnya 5 sampai 15 persen)
“Sedangkan, perijinannya minol golong B dan C. Yang kadar alkoholnya di atas 20 persen, kami cek di perijinan mereka belum mengantonginya. Selanjutnya menjadi kewenangan pihak terkait untuk penindakannya,” ujar Roni.
Manajer Capua, Ryan Gerrit menandaskan, pihaknya sudah mencoba mengajukan proses perijinan minolnya golongan B dan C. Tapi hingga saat ini perijinannya masih belum selesai. Kurang paham, apakah ada perubahan aturan.
“Kami saat ini hanya mengikuti apa yang menjadi ketentuan dari pemerintah. Dan sementara waktu, belum bisa bisa berjualan miras golongan B dan C. Selain hanya jual minol rendah alkohol yakni Bir. Disisi lain, tempatnya sudah dua kali kena razia oleh Bea Cukai,” tandas Ryan.
Apa yang disampaikan Manager Capua, dibenarkan oleh salah seorang dari personil Bea Cukai. Tanpa menyebutkan nama, petugas Bea Cukai mengatakan, cafe Capua ini kedua kalinya kena penertiban.
“Yang pertama kenanya sekitar Agustus atau September 2022 lalu. Kedua pada malam ini, Maret 2023. Karena sudah dua kali kena. Maka dendanya dua kali lipatnya. Sekali kena Rp20 juta dendanya, jika dua kali kenanya ya Rp40 juta sanksi dendanya,” kata pria berompi bertuliskan Custome.(Iwan – Ra Indrata)