Malang Post – Polsek Ampelgading berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku berinisial RB (45) warga Dusun Sukodono, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
“RB ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, RB mengakui barang bukti sabu-sabu adalah miliknya,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (14/3/2023) siang.
Taufik menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebut di rumah pelaku sering keluar masuk orang tidak dikenal pada malam hari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku.
Dari hasil penyelidikan, RB diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Tak ingin membuang kesempatan, unit reserse Polsek Ampelgading menggrebek rumah tersangka yang baru masuk ke dalam rumah, Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,78 gram, yang disembunyikan di dalam tas slempang milik tersangka,” ujarnya.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu beserta pipet kaca di dalam rumah. Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Ampelgading guna proses penyidikan.
Di hadapan penyidik, RB mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan sudah tiga bulan mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang.
Sabu tersebut didapat dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Rencananya, sabu tersebut akan dibagi menjadi dua poket untuk kemudian dijual lagi kepada orang lain.
Taufik menyebut, pihaknya kini tengah melakukan pengejaran terhadap bandar yang memasok narkotika berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka RB.
“Masih pengembangan, semoga segera tertangkap,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka RB terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Ampelgading. Terhadapnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara. (Santoso FN-Januar Triwahyudi)