
Malang Post – Partai politik yang akan bertarung pada pemilihan legislatif (Pileg) Kota Batu tahun 2024 mendatang, jangan sampai salah menaruh daerah pemilihan (dapil) bagi calon legislatif (caleg) nya. Sebab pada Pileg 2024 mendatang terdapat perubahan nama dapil.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin menyatakan, penataan dapil sudah dilalui. Kemudian juga telah dilakukan uji publik dan penetapan pasca uji publik dengan keluarnya PKPU Nomor 6 tahun 2023.
“Di Kota Batu ada perubahan dapil. Namun hanya dari segi penamaan saja, jumlahnya juga tetap empat dapil. Kalau tahun 2019 lalu dapil Batu 1 dan 2 Kecamatan Batu, kemudian dapil Batu 3 Kecamatan Junrejo dan dapil Batu 4 Kecamatan Bumiaji. Namun pada Pileg 2024 mendatang, penamaan dapil Kecamatan Junrejo dan Bumiaji kami tukar,” jelas Erfanudin, Selasa, (14/3).
Dengan adanya perubahan itu, maka dapil Batu 3 dirubah jadi wilayah Kecamatan Bumiaji sedangkan dapil Batu 4 dirubah menjadi Kecamatan Junrejo. Perubahan itu sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2022 pasal 14. Dimana penamaan dapil harus disesuaikan dengan arah jarum jam.
Dengan adanya perubahan itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi. Dengan mengundang seluruh partai politik (parpol), tokoh masyarakat dan pemerintahan mulai dari tingkat kota sampai desa.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat diterima oleh partai politik. Sehingga tidak ada kesalahan dapil saat menempatkan calonnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, untuk jumlah alokasi kursi DPRD Kota Batu masih tetap dengan tahun sebelumnya. Yakni sebanyak 30 kurai legislatif. Rinciannya di dapil Batu 1 sebanyak 7 kursi, dapil Batu 2 sebanyak 7 kursi, dapil Batu 3 sebanyak 9 kursi dan dapil Batu 4 sebanyak 7 kursi legislatif.
Secara rinci di dapil Batu 1 meliput wilayah Kecamatan Batu bagian Desa Pesanggrahan dengan daftar pemilih sementara sebanyak 13.717 orang, Kelurahan Songgokerto sebanyak 7.300 pemilih, Desa Sumberejo sebanyak 7.686 pemilih, Desa Sidomulyo sebanyak 8.320 pemilih dan Kelurahan Ngaglik sebanyak 12.667 pemilih.
Kemudian di dapil Batu 2 meliput wilayah Kecamatan Batu bagian Kelurahan Sisir dengan jumlah pemilih sementara sebanyak 20.919 orang, Kelurahan Temas sebanyak 17.798 pemilih dan Desa Oro-oro Ombo sebanyak 10.678 pemilih.
Lalu untuk dapil Batu 3 meliputi wilayah Kecamatan Bumiaji, dimana didalamnya terdapat sembilan desa. Yakni Desa Bulukerto, Bumiaji, Giripurno, Gunungsari, Pandanrejo, Punten, Sumbergondo, Tulungrejo dan Desa Sumberbrantas. Dengan daftar jumlah pemilih sementara sebanyak 62.271 orang.
Setelah itu, di dapil Batu 4 meliputi wilayah Kecamatan Junrejo. Didalamnya terdapat enam desa dan satu kelurahan. Diantaranya adalah Desa Beji, Junrejo, Mojorejo, Pendem, Telekung, Torongrejo dan Kelurahan Dadaprejo. Dengan jumlah pemilih sementara sebanyak 54.818 orang.
Ketua DPC PKB Kota Batu, Nurochman menyampaikan, dengan adanya perubahan dapil tersebut menurutnya masih sama dengan Pileg tahun 2019 lalu. Dimana di Kota Batu ada empat dapil dan saat ini hanya bergeser di penomorannya saja.
“Alokasi kursi legislatif saya rasa juga sangat proporsional. Yakni sebanyak 30 kursi legislatif. Alokasi itu juga sudah teruji pada tahun 2019,” tuturnya.
Dengan ditetapkannya dapil tersebut, menurutnya sudah dapat dijadikan pedoman bagi seluruh partai politik di Kota Batu. Dalam melakukan rekruitmen pemilihan calon anggota legislatif.
“Sehingga ketika mereka sudah tau rencana penetapan dapil. Maka partai politik sudah bisa mempersiapkan,” katanya.
Disisi lain, perihal keterwakilan wanita sebanyak 30 persen dari alokasi kursi. Pihaknya menyambut baik dengan adanya ketentuan tersebut. Menurutnya kebijakan itu juga wajib dipertahankan. Supaya terdapat peran serta dan partisipasi perempuan dalam pembangunan. (Ananto Wibowo)