Malang Post – Karena beberapa anggaran yang dinilai ‘fantastis’, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diantaranya anggaran makanan dan minuman (mamin) tahun 2021. Totalnya mencapai Rp35 miliar. Yang dinilai KPK tidak rasional.
Bocornya angka tersebut, diketahui dari rekaman suara saat tim KPK, saat rapat dengan sejumlah pejabat Pemkab Malang. Diambil saat pembahasan Monitoring Center Prevention (MCP) tahun 2022.
Sedangkan MCP, merupakan aplikasi atau dashboard sebuah sistem proses penyampaian informasi, yang berhubungan dengan visualisasi. Dikembangkan oleh KPK, untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi di Indonesia.
Salah satu Tim KPK, secara terus menerus mempertanyakan penganggaran mamin yang dirasa tidak rasional itu, dihadapan peserta rapat. Yang dikuti Bupati Malang, Sekda Kabupaten Malang, Bappeda, Inspektorat dan lainnya.
Namun salah satu peserta dalam pembahasan tersebut, menjawab masuk akal. Asumsinya setiap rapat menghabiskan anggaran Rp12 juta. Sehingga tidak memungkin di masa Pandemi Covid-19, menggelar 300 kali rapat.
“Jika menjawab pakai otak dulu dan yang masuk akal. Karena dengan jawaban seperti itu, semakin dalam pertanyaan saya,” ujarnya, dalam isi rekaman itu.
“Jawabannya tidak masuk akal. Karena kita ngomong untuk perbaikan. Dan anda mau memperbaiki, ya kita perbaiki. Namun, jika enggak, saya jadikan temuan ini, yang tentunya bisa ditingkatkan ke penyelidikan.”
“Gimana Pak Bupati, tidak masuk akal kan? Sebab, begitu besar anggarannya, yang mana tiba-tiba diakhir tahun terserap habis anggaran mamin tersebut,” tutur dia.
Selanjutnya, dia membandingkan, jika dirinya pernah mengoperasionalkan keuangan melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kepolisian sebesar Rp71 miliar.
Dari anggaran tersebut, sudah mencakup keseluruhan. Seperti biaya gaji, biaya operasional, biaya patroli, biaya penyidikan.
“Dan saat itu, saya punya personel 1.100 orang. Sehingga saya harus mengoperasionalkan dalam satu tahun,” sebutnya.
Dikonfirmasi terkait rekaman itu, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Minggu (12/3/2023), kepada wartawan menjelaskan, rekaman itu saat pembahasan MCP dengan KPK, pada Kamis (9/3/2023) lalu.
“Kalau ditegur tidak. Namun kita diingatkan apabila ada hal-hal indikasi terjadi kesalahan. MCP kan sudah biasa. MCP sifatnya pengendalian. Tapi yang jelas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada permasalahan. Justru Pemkab Malang pada beberapa hari telah mendapatkan penghargaan terbaik,” terangnya.
Ditambahkan, tentang realisasi dan rencana anggaran di Pemkab Malang, sudah melaksanakan susunan Analisa Standart Biaya (ASB) non Fisik, ASB fisik, Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Harga Satuan (SHS) pada Tahun Anggaran 2022. Sekaligus dilakukan review, sebagai dasar penyusunan rencana kerja tahun 2023.
Oleh karena itu, dirinya berharap, dengan penyusunan tersebut, pada penilaian MCP tahun 2022 akan bisa menambah presentase penilaiannya.
“Pembahasan MCP dengan KPK, hanya diingatkan apabila ada hal-hal indikasi terjadi kesalahan. Dan MCP sifatnya pengendalian. Sedangkan dengan BPK, tidak ada permasalahan dan buktinya MCP Pemkab Malang terbaik nomor lima,” jelas Wahyu. (Ra Indrata)