Malang Post – Polsek Turen (Polres Malang) berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (39) warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ia diduga sebagai seorang pengedar Sabu.
Penangkapan dilakukan unit reserse kriminal (reskrim) terhadap Y yang kedapatan hendak melakukan transaksi peredaran narkotika di Jalan Asembagus Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, Y ditangkap petugas kepolisian pada hari Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
“Berawal dari informasi masyarakat, personel di lapangan menyelidiki dan menjumpai seseorang yang mencurigakan, ketika digeledah, ada barang bukti sepaket sabu dalam saku celana,” kata Taufik, Jumat (10/3/2023) siang.
Taufik menambahkan, dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu poket sabu siap edar seberat 0,28 gram.
Handphone yang berisi pesan transaksi dan sebuah sedotan bekas pakai sabu juga ditemukan dalam saku jaket. Seluruh barang bukti yang diakui Y kemudian dibawa ke Polsek Turen guna proses penyidikan.
Di hadapan penyidik, Y mengaku telah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang sejak 5 bulanan. Dia mengaku mendapatkannya dari seorang kenalan melalui media sosial.
Tersangka Y mengambil keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu tiap poket yang dijualnya. Terkadang Y juga mencicipi sedikit sabu yang akan dijual.
“Modus yang digunakan masih cara lama, yakni dengan sistem ranjau yang tidak pernah bertemu satu sama lain,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Y kini terpaksa harus mengisi sel tahanan Polsek Turen. Terhadapnya dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Santoso FN-Januar Triwahyudi)