Malang Post – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum HAM, Dr Widodo Ekatjahyana SH MHum mengungkapkan, kepala desa dan lurah punya peran penting menjadi juru damai permasalahan yang menimpa warga masyarakatnya.
“Ketokohan kepala desa/lurah dibutuhkan, mereka akan dicari warga masyarakatnya ketika terjadi masalah yang dihadapi. Fungsi mereka sebagai tempat mengadu ketika terjadi permasalahan (warganya),” terang Widodo Ekatjahyana, di Pringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (9/3) siang.
Kehadiran BPHN Kemenkum HAM ini untuk memberikan sosialisasi Seleksi Anugerah Paralegal Justice Award bagi Kepala Desa/Lurah di Pendopo Agung Malang. Sosialisasi ini diikuti semua Camat dan Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Malang.
Peran penting kades/lurah ini, kata Widodo, seperti halnya hakim di peradilan desa. Sehingga, ketika ada masalah sepele dalam keluarga atau antarwarga di wilayahnya, bisa diselesaikan dengan musyawarah yang dimediasi kepala desa/lurah sebagai juru damai.
“Itu sebabnya, kepala desa kerap dijuluki hakim perdamaian (di) desa. Sehingga keuntungannya, masalah yang dialami warganya tidak berlanjut pada proses dan upaya hukum yang panjang. Bisa cukup diselesaikan dengan musyawarah dan kerukunan bersama,” tandas Widodo.
Sementara, untuk bisa menyelesaikan perkara hukum dengan putusan pengadilan, bisa membutuhkan waktu bertahun-tahun. Selain itu, lanjutnya, bisa memakan biaya tidak sedikit, sementara jumlah hakim di lembaga peradilan juga terbatas jumlahnya.
Menurut Widodo, peran kepala desa menjadi juru damai dalam masalah non-litigasi bagi warga masyarakat di desa ini sangat membantu negara. Ia juga mengakui, selama ini perkara yang masuk catatan Kemenkum HAM dari masalah yang muncul di masyarakat sudah sangat banyak.
“Nah, selama ini (pemerintah) desa sudah memerankan itu, sehingga sudah saatnya pemerintah memberikan apresiasi atas kinerja para kades/lurah di Indonesia,” demikian Widodo Ekatjahyana. (Choirul Amin)