Malang Post – Nasib korban dugaan penipuan, yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), saat ini semakin terpuruk.
Korban yang berjumlah tujuh orang tersebut, saat ini telah dikeluarkan dari tempat kerjanya. Padahal mereka belum mendapatkan Surat Keterangan (SK) Tenaga Kontrak meski telah bekerja selama satu tahun.
Sebelum dikeluarkan, ketujuh orang tersebut bekerja di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang dan menerapkan honor tidak sesuai dengan SK Tenaga Honorer, bahkan jauh dibawah Uang Minum Regional (UMR) Kabupaten Malang.
Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti mengatakan, ketujuh orang sebagai korban penipuan Oknum ASN tersebut, telah dikeluarkan dari Dispora Kabupaten Malang, karena tidak memiliki perjanjian kontrak.
“Ketujuh orang itu saat ini telah dirumahkan. Satu diantaranya mengundurkun diri karena diterima bekerja ditempat lain,” katanya, Rabu (8/3/2023).
Menurut Tridiyah, Inspektorat Kabupaten Malang telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) yang selanjutnya akan dilakukan klarifikasi.
“Kita sudah melakukan BAP, tinggal klarifikasi dengan Kepala Dispora Kabupaten Malang, yang saat ini masih memiliki jabatan Pelaksana Tugas (Plt),” terangnya.
Terlebih, lanjut Tridiyah, pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang larangan pengangkatan tenaga kontrak di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dikeluarkan sejak tahun 2021 silam.
“Jadi jika ada OPD yang memperkejakan tenaga baru, tentunya telah melanggar aturan. Selain itu, untuk honor tidak dianggarkan atau tidak ada anggaran, seharusnya mereka tidak dipekerjakan,” tegasnya.
Sebagai informasi, di tahun 2021 lalu Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan menerima pengangkatan Pegawai Non PNS dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 Tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.
Selain itu, juga PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang mana Pemeriksaan Daerah (Pemda) dilarang mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT), dan Tenaga Honorer lainnya. (Ra Indrata)