Malang Post – Reklame berukuran 6×4 meter di tepi Jalan Galunggung, RT 4 RW 1, Kelurahan Gadingkasri, Klojen Kota Malang. Memakan korban pengendara bermotor. Yakni Ahmad Djaenuri (54). Warga Dinoyo.
Pada Minggu (5/3/2023) kemarin, Ahmad Djaenuri dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Tapi akibat tertimpa potongan reklame tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit. Lengan kirinya patah tulang.
“Jatuhnya potongan reklame tidak hanya sekali ini saja. Beberapa bulan lalu pernah menimpa sebuah mobil. Potongan itu mengenai kaca depan dan spionnya, sehingga pecah dan rusak,” terang Alfan, warga setempat yang menjadi saksi mata.
Ahmad Djaenuri sendiri menuturkan, dirinya selesai dari arisan keluarga di Wagir, Kabupaten Malang. Ketika itu cuacanya hujan disertai angin kencang.
“Sepertinya papan reklame itu keropos. Ketika potongan papan reklame itu jatuh, saya tidak sempat menghindar. Saya ditolong warga setempat, dibawa ke rumah sakit. Hasil rongten diketahui ada patah tulang tulang bagian lengan kiri,” tutur Djaenuri kepada salah satu awak media, saat dikonfirmasi, Senin (6/03/2023).
Salah seorang warga RT 4 RW 1 Kelurahan Gadingkasri, Abdulah Said, juga mengaku sering was-was terhadap keberadaan papan reklame di tepi Jalan Galunggung tersebut. Bahkan jika lewat papan reklame itu, dia selalu sambil menengok ke atas.
“Karena khawatir ketimpa papan reklame. Kami berharap, jika ada perpanjangan perizinannya. Harus ada evaluasi dari RT atau RW setempat,” ungkap Abdullah Said.
Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, ketika dikonfirmasi mengaku masih akan menelusuri perizinan dan pajak reklame tersebut. Sekaligus akan menyurati tiga OPD terkait.
“Kami akan bersurat ke BKAD terkait sewanya. DPMPTSP perihal perizinan dan PBG. Satu lagi, Bapenda mengenai pajaknya. Sekiranya nanti tidak berizin dan rawan kecelakaan. Kami besok akan melokalisir ke lokasi. Selanjutnya, apakah dibongkar mandiri atau dibongkar paksa,” tegas Rahmat.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyatakan, papan reklame tersebut sudah lama tidak berizin serta tidak memiliki IMB atau PBG. Pemiliknya, Majesty di Oro-Oro Dowo, Klojen. “Kewenangan selanjutnya ada di Satpol PP, untuk menertibkannya,” ucap Arif, Senin (6/03/2023). (Iwan – Ra Indrata)