Malang Post – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mulai meraba-raba kebutuhan TPS khusus untuk Pemilu serentak 2024. Berdasarkan hasil kajian sementara, Kota Batu tak memerlukan TPS khusus pada Pemilu yang akan datang.
Sebagai informasi, TPS khusus didirikan untuk pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara karena berada di luar daerah.
Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto menyatakan, TPS khusus itu biasanya berada di lembaga pemasyarakatan, asrama mahasiswa, sekolah berasrama dan pesantren.
“Di Kota Batu tidak ada lembaga pemasyarakatan. Sedangkan untuk tempat-tempat lain jumlahnya juga sedikit. Sehingga tidak sesuai ketentuan untuk mendirikan TPS khusus,” kata Heru.
Terdapat sejumlah ketentuan untuk mendirikan TPS khusus. Salah satunya harus memiliki jumlah pemilih minimal sebanyak 300 orang. Kehadiran TPS khusus tersebut untuk membantu masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak berada di daerah asal. TPS khusus tersebut juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024.
“Kalau untuk saat ini, KPU Kota Batu belum mengidentifikasi adanya TPS khusus. Karena setiap lembaga di Kota Batu jumlah pemilihnya masih kurang dari 100 orang. Dengan adanya hal tersebut, mungkin kami tidak menggunakan TPS khusus di Kota Batu,” bebernya.
Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya berencana mendistribusikan pemilih ke TPS-TPS terdekat. Apabila tidak mencukupi kuotanya, pihaknya akan menambah jumlah TPS reguler di Kota Batu.
Pada Pemilu tahun 2019 lalu, terdapat sekitar 700 TPS reguler di Kota Batu. Kemudian untuk Pemilu tahun 2024 diproyeksikan jumlah TPSnya bertambah jadi 775 TPS. Namun setelah dilakukan evaluasi dan pemampatan jumlah TPS. Saat ini tinggal 611 TPS di Kota Batu untuk Pemilu 2024.
“Jumlah TPS itu bisa saja bertambah lagi atau bahkan berkurang. Menyusul pertambahan penduduk Kota Batu per tahun mencapai 1,2 hingga 1,5 persen. Sehingga jumlah pemilihnya juga akan turut meningkat,” ujarnya.
Kemungkinan adanya penambahan TPS itu juga didasari karena jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi 300 orang. Meski begitu, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui jumlah pemilih secara pasti. Sebab data tersebut masih akan terus diperbarui setiap bulan.
Ketua KPU Kota Batu, Mardiono menyatakan, jika mengacu dalam UU, jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 500 orang. Namun pada tahun 2019 lalu saat Pileg dan Pilpres, kemudian dilakukan simulasi ternyata memakan waktu cukup lama.
“Sebab itu, pada tahun 2019 lalu di setiap TPS maksimal hanya 300 pemilih. Dari jumlah itu saja sudah memakan waktu perhitungan sampai pagi,” ujar Mardiono, kemarin.
Di Kota Batu, mulanya pihaknya menyusun sebanyak 757 TPS. Jumlah tersebut didapati dengan memperhatikan letak geografis. Sebab tidak memungkinkan jika ada suatu daerah yang letaknya berada di atas perbukitan dilebur jadi satu dengan daerah lain.
“Misalnya jumlah pemilih tidak sampai 300. Katakanlah dibawah 200 pemilih, kemudian ketika kami lebur jadi satu dengan daerah lain. Maka dikhawatirkan para pemilih tidak jadi datang ke TPS,” ujarnya.
Namun menjelang Pemilu 2024, ada evaluasi jumlah TPS. Dimana pemetaan jumlah pemilih harus mendekati angka 300 orang. Setelah dilakukan pemetaan, dari angka 757 jadi 720 TPS di Kota Batu.
“Akan tetapi, saat rapat dengan KPU Provinsi Jatim, kami masih diminta untuk dimampatkan lagi. Akhirnya setelah kami coba lakukan pengurangan lagi, dengan resiko jumlah partisipasi pemilih. Dimana dengan rata-rata pemilih setiap TPS sebanyak 271 orang, jumlah TPSnya ketemu di angka 611 TPS,” beber Mardiono.
Dia menyampaikan pengurangan jumlah TPS itu merupakan kebijakan dari KPU RI. Guna melakukan estimasi pembiayaan. Di Kota Batu pengurangan jumlah TPS sebanyak 109 TPS dirasa sedikit. Mardiono mengungkapkan di daerah lain ada yang dikurangi hingga 1200 TPS.
“Jika dihitung, misalnya honor pantarlih sebesar Rp 1 juta per bulan. Jika dikalikan ribuan TPS yang dikurangi se Indonesia maka akan jadi lebih hemat banyak,” katanya. (Ananto Wibowo)