Malang Post – Proses peradilan Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya terus berjalan. Tim Gabungan Aremania (TGA) sesalkan restitusi yang tak disertakan dakwaan JPU.
Anggota tim hukum yang turut mendampingi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, menyatakan kecewa terhadap tuntutan tiga Terdakwa dari POLRI.
“Sangat mengecewakan. Tuntutan 3 tahun penjara sangat timpang dengan tuntutan terhadap panpel dan security officer yang sampai 6 tahun penjara,” tegas Nawan Yusky, dikonfirmasi Sabtu (4/3) malam.
Padahal, menurutnya berdasarkan fakta persidangan yang sesuai laporan TGIPF, jelas-jelas yang jadi pemicu utama terjadinya korban jiwa Tragedi Kanjuruhan adalah gas air mata.
“(Korban Tragedi Kanjuruhan) itu kan karena gas air mata. Tetapi, yang punya dan menembakkan gas air mata malah dituntut lebih rendah dari tersangka lain,” ketusnya.
Pihaknya juga memberi catatan, dalam tuntutan jaksa saat itu tidak disertakan pula tuntutan pembayaran restitusi atau ganti rugi terhadap korban/keluarga korban.
Padahal, lanjutnya, para keluarga korban sudah mengajukan restitusi melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), yang kemudian oleh LPSK dimohonkan kepada pihak Kejaksaan.
“Entah kenapa restitusinya nggak diakomodir jaksa (JPU). Kami akan tetap ajukan restitusi pascaputusan pidana terhadap para terdakwa yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Nawan.
Dikatakan, sesuai perhitungan restitusi yang sudah diputuskan LPSK, ganti rugi nominalnya kurang lebih Rp 8 miliar untuk 42 orang pemohon (keluarga korban).
Dalam perkara hukum, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Sehingga, ada kemungkinan pihak ketiga yang juga diminta ikut tanggung jawab membayar restitusi, yakni PT LIB (Liga Indonesia Baru). (Choirul Amin)