Malang Post – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, kembali meraih penghargaan bergengsi di Bidang Lingkungan Hidup (LH) Tahun 2022. Sekaligus sukses mempertahankan perolehan Piala Adipura Predikat Kategori Kota Kecil untuk Kota Kepanjen.
Piala Adipura yang ke-12 ini, diberikan yang diterima Kabupaten Malang, untuk kali ini yang ke 12. Dan Piala Adipura diberikan langsung Menteri Lingkunagn Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, kepada Bupati Malang, HM Sanusi, Selasa (28/2/2023), di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
Dalam rilis yang diterima Malang Post, Bupati Malang menegaskan, Piala Adipura dan semua penghargaan yang diraih Kabupaten Malang ini, merupakan buah dari hasil kerja dan jerih payah seluruh masyarakat dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di lingkungan Pemkab Malang, di masing-masing bidangnya.
“Penghargaan Piala Adipura ini, telah membuktikan dan mewujudkan bahwa program-program Pemerintah Pusat, dilaksanakan di Pemkab Malang,” paparnya.
Peran masyarakat yang semakin taat dan semakin semangat untuk menggelorakan program pemerintah, katanya, adalah zero waste atau no limbah dan zero emission atau emisi nol. Program tersebut harus terwujud di masyarakat.
Hal ini juga menjadi tujuan pokok dalam menyelamatkan bangsa, agar ke depan terhindar dari segala musibah yang diakibatkan oleh polusi dan pencemaran lingkungan.
Sementara poin penting keberhasilan dalam meraih Piala Adipura Tahun 2022 kali ini, juga adanya sinergi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
“Sukses kinerja pengurangan sampah dari Tempat Pengelolaan Reduce, Reuse dan Recycle (TPS3R) sebanyak 40 lokasi. Salah satu inovasi yang dimiliki TPS3R Edu Sampah Cipta Kerja di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau Kabupaten Malang,” jelas Sanusi.
Selain itu, masih dia jelaskan, poin besar lagi dari penilaian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang telah mengoperasikan Controlled Landfill atau lahan urug saniter. Serta adanya pemanfaatan gas methane untuk pengganti LPG bagi 260 rumah tangga secara gratis.
“Semoga tahun berikutnya, Program Bersih Indonesia sudah diimplementasikan. Sekaligus mendukung penilaian untuk Adipura Kencana Kota Kepanjen, Kabupaten Malang,” katanya.
Mengutip dari Kementerian KLH, Program Adipura merupakan program Pemerintah Pusat.
Yang salah satunya adalah kewenangan menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah daerah, dalam mewujudkan efektivitas pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau.
Hal itu diharapkan akan terwujudnya kabupaten/kota yang memiliki kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh dan berkelanjutan.
Dan penilaian program Adipura lebih menilai inovasi dan kearifan lokal untuk mendorong implementasi kebijakan lingkungan dengan sejumlah pendekatan.
Mulai dari pendekatan wilayah, pendekatan implementasi kebijakan persamaan dan pendekatan implementasi penghijauan.
Tak ketinggalan salah satu penilaiannya adalah tentang pengelolaan sampah di mana target nasional adalah pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada tahun 2025. Termasuk mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari hulu sampai hilir di setiap kabupaten kota. (Ra Indrata)