Malang Post – Satu dari 5 tersangka dalam rilis pers Kamis (23/2/2023) siang, adalah pengedar pil koplo (£££) sekaligus pil ketapel (Y). Pil berlogo Y jenis trihexyphenidyl bisa membuat teler berhari-hari dan jika overdosis berujung kematian.
Pil poketan lebih mahal daripada pil koplo itu dikenal sebagai obat untuk orang gangguan jiwa dan hewan buas. Meski telah beredar 6 bulanan di Malang Utara, Senin (13/2/2023) lalu akhirnya Sat Narkoba Polres Malang meringkus 1 pengedarnya.
Tim Sat Resnarkoba Polres Malang, Senin malam lalu, menggerebek rumah di Pakisjajar Pakis Kabupaten Malang. Ditangkaplah tersangka DSW (40) warga ber-KTP Bunutwetan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dalam penangkapan disita barang bukti cukup wah. Diantaranya, 57.045 butir pil koplo (££) dan 4.089 butir pil berlogo ¥, 6 pak plastik klip transparan dan Hp Samsung biru.
Dalam rilis pers, Kasat Resnarkoba, AKP Subijanto tidak menyebut detil sumber darimana obat keras dibeli tersangka. Subijanto menyampaikan jika tersangka DS menjual pil koplo dan pil Y seharga Rp 10 ribu per 4 butir.
“Beli sepaket Rp 500 ribu. Per 4 butir Rp 10 ribu. Dia menjadi pengedar selama 6 bulanan, ” sebut Subijanto sembari menyebut efek pemakaian kedua obat keras tanpa resep dokter itu sama saja.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, menambahkan, pil Y yang disita menjadi barang bukti adalah obat keras yang termasuk dalam jenis trihexyphenidyl. Pembeliannya harus dengan resep dokter. Pasalnya jika berlebihan mengkonsumsi, efeknya sangat berbahaya dan mematikan.
Catatan wartawan Malang Post, beberapa keberhasilan penangkapan pengedar khusus pil Y, seringkali terjadi di Malang Timur. Tahun ini, barulah terungkap dalam rilis jika peredaran pil Y atau populer dinamakan pil Ketapel ini telah “menjalar” ke Malang Utara. Terlebih, barang bukti pil itu ribuan jumlahnya.
Terlibat peredaran obat keras, tersangka dijerat
Pasal 197 sub 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya maksimal 15
dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar. (Santoso FN – Yanuar Triwahyudi)