Malang Post – Buser Polsek Kepanjen, menangkap seorang pria berinisial W (41) warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Tersangka diduga sebagai pengedar Sabu di wilayah Kepanjen.
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taifik mengungkapkan, tersangka W ditangkap di Jalan Raya Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Senin (20/2/2023) lalu.
“Tersangka ditangkap petugas Senin (20/2/2023) sekitar jam 23.30 WIB, barang bukti yang diamankan satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,34 gram,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula ketika penyidik menerima informasi dari warga soal dugaan peredaran narkotika di sekitar Jalan Raya Penarukan.
Warga sering melihat orang tidak dikenal mendatangi ruas jalan yang minim penerangan, kemudian meletakkan sesuatu di bawah batu atau di sekitar trotoar. Selang beberapa saat kemudian, ada orang yang menghampiri dan mengambilnya.
“Bermula dari informasi warga yang kerap melihat seorang yang mencurigakan di sekitar lokasi, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar Jalan Penarukan Kepanjen,” ujarnya.
Polisi yang menyamar kemudian menjumpai seseorang yang terlihat mencurigakan dengan berulangkali melihat handphone dan mondar-mandir di lokasi. Ketika ditegur, pelaku tidak menjawab dan berusaha melarikan diri.
Petugas yang sigap langsung meringkus pelaku berinisial W dan melakukan penggeledahan. Dari situ, penyidik menemukan 1 poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
“Modus yang digunakan pelaku dengan sistim ranjau, jadi tidak ada tatap muka ketika melakukan transaksi. Narkotika diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati dengan pembeli,” imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka W mengambil narkoba dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial facebook. Rencananya sabu tersebut akan dijual lagi kepada orang lain dengan harga Rp 400 ribu.
“Tersangka baru saja membeli sabu dari orang lain, kemudian akan dijual lagi. Dia mengambil keuntungan dari situ, antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu tiap poket-nya,” ungkapnya.
Taufik menyebut, saat ini petugas masih melakukan pengembangan bersama jajaran Satresnarkoba Polres Malang untuk membongkar jaringan peredaran narkoba berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka.
Sementara terhadap W, telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ditahan di ruang tahanan Polsek Kepanjen.
“Tersangka W adalah pengedar, penyidik akan menyangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Taufik. (Santoso FN – Yanuar Triwahyudi)