
Malang Post – Belum genap sebulan atau 23 hari di bulan Februari, Sat Resnarkoba Polres Malang, mengamankan 11 orang yang terlibat narkoba. Sebanyak 9 orang terindikasi sebagai pengedar dan 2 hanya sebagai pemakai.
Rabu (23/2/2023) pukul 13.12 WIB, bersama Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Kasat Resnarkoba AKP Subijanto SH menunjukkan 5 tersangka dengan beragam barang bukti.
“Di bulan Februari ini, ada 11 kasus, 11 tsk, 9 pengedar dan 2 pemakai.Dari 11 kasus ada 5 kasus, kami nilai tergolong cukup besar yakni barang bukti di atas 10 gram (SS), ” sebut Subijanto di ruang lobi Sat Resnarkoba Polres Malang.
Subijanto lalu menyebut rincian barang bukti berupa okerbaya sebanyak 61.534 butir yang termasuk pil berlogo ££ dan pil berlogo Y, poketan ganja 34,41 gram dan Sabu seberat 61 gram.
Subijanto juga merinci 5 tersangka dengan barang bukti cukup banyak. Diantaranya tersangka YY warga Malang Selatan dengan BB Sabu 20,56 gram, tersangka IR warga Malsel BB Sabu 13,78 gram dan tersangka AK warga Pakis BB Sabu 15,77 gram.
Dua tersangka lain, tersangka DSW warga Pakis selaku pengedar obat keras tanpa izin dengan BB berupa 57.045 butir (££) dan 4.089 butir pil Y . Tersangka diduga pengedar poketan ganja, berinisial YP warga Lawang, BB poketan ganja seberat 31,39 gram.
Tersangka pengedar Sabu dikenai jeratan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan pengedar obat keras dikenai Pasal 114 ayat (2) sub pasal sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Santoso FN -Januar Triwahyudi)