Malang Post – Inspektorat Kabupaten Malang, terus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Terhadap tujuh orang yang hingga saat kini belum mendapatkan Surat Keterangan (SK) Tenaga Kontrak.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Malang telah melakukan pemanggilan dua pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten setempat untuk dimintai keterangan.
“Perkara penipuan itu hingga saat ini masih berproses, kemarin (Senin 20/2/23) kita (Inspektorat, red) sudah memanggil dua orang pejabat Dispora, yakni Dispora,” ucap Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, saat dikonfirmasi.
Menurut Tridiyah, dalam perkara penipuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Malang telah melakukan pemanggilan terhadap 12 orang yang berdinas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.
“Yang dipanggil itu, dari pejabat Dispora ada enam orang dan tenaga kontrak tujuh orang, tapi yang baru hadir enam orang,” jelasnya.
Tridiyah menjelaskan, dari enam orang pejabat Dispora yang di Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) tersebut merupakan pejabat struktural.
“Sejauh ini masih enam pejabat struktural, mulai Kabid (Kepala Bidang), Kasubag (Kepala Subbagian), dan Bendahara Dispora,” tegasnya.Sedangkan, lanjut Tridiyah, untuk pejabat lainnya masih belum dilakukan panggilan, “Sekdin (Sekretaris Dinas) masih belum kami panggil,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Malang selaku Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), telah membentuk tim untuk membongkar praktik penipuan tersebut.
Tim tersebut saat ini tengah bekerja dan telah melakukan pemanggilan 13 orang, baik pejabat pejabat Dispora, maupun para tenaga kontrak atau honorer.
Selain itu, Bupati Malang HM Sanusi mengecam dan memberikan ancaman bagi oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang diduga telah melakukan penipuan terhadap tujuh orang, karena oknum ASN tersebut ditengarai telah meminta sejumlah uang agar bisa masuk sebagai Tenaga Kontrak, namun hingga saat ini ketujuh orang tersebut belum mendapatkan Surat Keterangan (SK) Tenaga Kontrak. (Ra Indrata)