Malang Post – Reformasi pelayanan hukum yang lebih terpadu bisa didapatkan masyarakat dengan diresmikannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rabu (22/2/2023).
Peresmian gedung PTSP Kejari Kabupaten Malang ini dilakukan Bupati Malang, HM Sanusi, ditandai dengan pengguntingan pita depan pintu utama gedung. Sebelumya, juga dilakukan penandatanganan prasasti bersama-sama, oleh Bupati dan Kepala Kejari, Dr Diah Yuliastuti SH, MH.
“Dengan fasilitasi PTSP ini diharapkan pelayanan lebih efektif, dan masyarakat tanpa sungkan dan segan bisa melaporkan (langsung) jika ada pengaduan atau masalah hukum yang dihadapi,’ tandas Kepala Kejari Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti, Rabu (22/2) siang.
Yang bisa dilayani, kata Diah, adalah semua bidang, mulai pidum (pidana umum), pidsus (pidana khusus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), intelinjen, termasuk masalah kepemiluan.
“Pelayanan yang dibuka di PTSP ini akan terkoneksi dengan sistem penanganan hukum di kantor utama Kejari. Jadi, nanti masyarakat tidak perlu memasuki jalur merah, petugas Jaksa yang nanti menemui masyarakat (pemohon),” jelas Kajari. “Dan terkait dengan layanan lain terkoneksi di gedung ini, karena kami sudah reformasi birokrasi dan sudah menjadi WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani), makanya harus ada jalur hijau dan jalur merah,” imbuhnya.
Sehingga, untuk gedung utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, hanya akan difungsikan untuk para pegawai dan petugas. Sedangkan masyarakat bersama petugas PTSP, dilayani dalam gedung PTSP baru tersebut.
“Dan semua termonitor dengan CCTV ke pimpinan. Ini untuk mengantisipasi adanya perbuatan tercela, berupa kolusi, korupsi, dan nepotisme. Karena semua terpadu dalam satu layanan ini dan bersifat transparan,” tandas Diah. (Choirul Amin)