
Malang Post – Tim Opsnal Polres Malang dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bululawang berhasil menangkap komplotan copet yang beraksi saat pertunjukan kesenian Kuda Lumping di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Dari tangan pelaku pencopetan, polisi mengamankan barang bukti handphone yang diduga hasil kejahatan.Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku berinisial BY (28) mengaku warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Korbannya adalah seorang pria asal Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang sedang menonton pertunjukan kuda lumping.
Pelaku ditangkap petugas saat kedapatan sedang mencopet HP milik penonton hiburan kesenian kuda lumping di Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Minggu (19/2/2023) pukul 00.30 WIB.
“Pelaku ditangkap petugas yang sedang menyamar saat pengamanan hiburan kuda lumping, ia kedapatan sedang mencopet HP milik salah satu penonton,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku ini berangkat ke lokasi secara bersama-sama dengan kawannya. Setelah sampai di lokasi, komplotan pencopet kemudian menyebar ke beberapa titik keramaian saat pertunjukan kuda lumping.
“Modus yang digunakan para pelaku untuk melakukan pencopetan ditengah keramaian kesenian kuda lumping, yakni dengan cara mengalihkan perhatian korban, menghimpit, mendorong, mengambil handphone, menyerahkannya kepada pelaku lain, hingga ada pelaku yang bertugas menerima serta mengumpulkan hasil kejahatannya tersebut,” terangnya.
Nahas bagi pelaku, pada saat mengambil handphone dari saku celana korban, ada petugas berpakaian preman yang mengamati gerak-geriknya sedari awal.
Tanpa bisa mengelak, pelaku berhasil diamankan polisi beserta barang bukti satu buah Handphone Samsung A6+ warna Hitam milik korban. Salah satu pelaku lain yang bertugas mengalihkan perhatian, berhasil melarikan diri di keramaian penonton.
“Pelaku tak bisa mengelak ketika barang bukti Handphone yang dicopet berada di tangannya, sedangkan pelaku lain kabur di keramaian,” ujarnya.
Sementara itu, dari keterangan pelaku BY, dia beserta kawanannya kerap beroperasi di lokasi tontonan kuda lumping di Kabupaten Malang. Sasarannya adalah dompet maupun handphone milik penonton yang berdesak-desakan saat melihat pertunjukan.
Rencananya, hasil kejahatannya tersebut akan dikumpulkan, kemudian dijual dan uangnya akan dibagi-bagikan ke para pelaku lain.Tak hanya di Kabupaten Malang, komplotan copet ini juga mengaku sering melancarkan aksinya dibeberapa daerah lain saat terdapat keramaian seperti pertunjukan musik maupun kegiatan yang melibatkan banyak penonton.
“Pelaku sering melakukan pencopetan di tempat-tempat pertunjukan hiburan yang ramai, saat ini penyidik masih memperdalam keterangan pelaku,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku BY telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Bululawang. Terhadapnya dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Santoso FN – Yanuar Triwahyudi)