By
Malang Post – Reskrim Polsek Singosari berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AK (24), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dia diciduk polisi lantaran mengedarkan obat keras berbahaya atau pil koplo di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaraan obat-obat terlarang di lingkungannya.
“Petugas mendapat informasi dari warga, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Sabtu (18/2/2023) pukul 00.30 WIB,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan puluhan paket pil dengan logo ££ siap edar dengan jumlah total 100 butir.
Barang bukti berupa handphone dan uang sejumlah Rp 800 ribu hasil penjualan pil koplo juga turut dibawa beserta pelaku ke Polsek Singosari untuk kepentingan penyidikan.”Setiap paket sudah dikemas dengan kertas alumunium foil warna merah, berisi antara lima hingga tujuh butir,” ujarnya.
Dihadapan penyidik, AK mengaku sudah lima bulan mengedarkan obat-obatan tersebut. Dia bisa mendapat pil koplo dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
Selama ini, pemesanan pelaku hanya melalui telepon, kemudian dikirim melalui sistem ranjau yakni diletakkan di suatu tempat yang sudah disepakati tanpa pernah tatap muka.
“Pelaku menjual obat-obatan itu dengan harga mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per paket. Pelanggannya rata-rata berasal dari wilayah Singosari dan sekitarnya,” ungkapnya.
Taufik menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku. Hal ini terkait dengan pemasok obat-obatan yang bisa menyediakan pil koplo dalam jumlah besar.
“Pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif di Polsek Singosari,” pungkasnya.Atas perbuatannya, tersangka terpaksa harus berurusan dengan penyidik Kepolisian Sektor Singosari.
Terhadapnya akan dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (Santoso FN – Yanuar Triwahyudi)