Malang Post – Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 resmi dikepras. Pengurangan jumlah TPS itu bertujuan agar jalannya Pemilu lebih efektifan dan efisiensi.
Di Kota Batu, total pengurangan TPS ada sebanyak 109 TPS. Ketua KPU Kota Batu, Mardiono menyatakan, jika mengacu dalam UU, jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 500 orang.
Namun pada tahun 2019 lalu saat Pileg dan Pilpres, kemudian dilakukan simulasi ternyata memakan waktu cukup lama. “Sebab itu, pada tahun 2019 lalu di setiap TPS maksimal hanya 300 pemilih. Dari jumlah itu saja sudah memakan waktu perhitungan sampai pagi,” ujar Mardiono.
Di Kota Batu, mulanya pihaknya menyusun sebanyak 757 TPS. Jumlah tersebut didapati dengan memperhatikan letak geografis. Sebab tidak memungkinkan jika ada suatu daerah yang letaknya berada di atas perbukitan dilebur jadi satu dengan daerah lain.
“Misalnya jumlah pemilih tidak sampai 300. Katakanlah dibawah 200 pemilih, kemudian ketika kami lebur jadi satu dengan daerah lain. Maka dikhawatirkan para pemilih tidak jadi datang ke TPS,” ujarnya.
Namun menjelang Pemilu 2024, ada evaluasi jumlah TPS. Dimana pemetaan jumlah pemilih harus mendekati angka 300 orang. Setelah dilakukan pemetaan, dari angka 757 jadi 720 TPS di Kota Batu.
“Akan tetapi, saat rapat dengan KPU Provinsi Jatim, kami masih diminta untuk dimampatkan lagi. Akhirnya setelah kami coba lakukan pengurangan lagi, dengan resiko jumlah partisipasi pemilih. Dimana dengan rata-rata pemilih setiap TPS sebanyak 271 orang, jumlah TPSnya ketemu di angka 611 TPS,” beber Mardiono.
Dia menyampaikan pengurangan jumlah TPS itu merupakan kebijakan dari KPU RI. Guna melakukan estimasi pembiayaan. Di Kota Batu pengurangan jumlah TPS sebanyak 109 TPS dirasa sedikit. Mardiono mengungkapkan di daerah lain ada yang dikurangi hingga 1200 TPS.
“Jika dihitung, misalnya honor pantarlih sebesar Rp 1 juta per bulan. Jika dikalikan ribuan TPS yang dikurangi se Indonesia maka akan jadi lebih hemat banyak,” katanya.
Untuk menentukan 611 TPS tersebut, pihaknya dibantu petugas PPK dan PPS. Para petugas tersebut melakukan pemetaan hingga lembur. Hingga 2024 nanti, jumlah TPS tersebut masih bisa bertambah atau bahkan berkurang. Hal itu berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih.
“Apabila saat pemutakhiran data pemilih bertambah banyak, maka TPS juga akan turut bertambah. Atau bahkan malah berkurang,” ujarnya.
Sementara itu, Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan KPU Jatim, Rochani mengatakan, pemampatan TPS akan berdampak pada banyak hal. Mulai dari jumlah SDM yang dibutuhkan, jumlah pantarlih dan lain sebagainya.
“Pemampatan atau restrukturisasi TPS ini juga akan berdampak pada kebutuhan logistik, kebutuhan KPPS dan kebutuhan linmas TPS. Jadi restrukturisasi TPS ini sebagai upaya dan ikhtiar kami sebagai penyelenggara Pemilu agar lebih efektif dan efisien,” katanya.
Secara prinsip, Rochani menyampaikan, restrukturisasi TPS tersebut jangan sampai menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihannya. Contohnya jika ada satu keluarga, maka dapat berkumpul di satu TPS. Tidak boleh dipencar-pencar lainnya. Kemudian ketika harus memperhatikan letak geografis kewilayahan. Apabila ada TPS-TPS yang tak bisa digabungkan dengan pemilih di lokasi lain. Pihaknya tak memaksakan jumlah pemilihnya mencapai 300 orang.
“Hasil dari restrukturisasi TPS akan kami kroscek kembali, berdasarkan hasil coklit yang telah dilakukan oleh pantarlih. Kemudian baru ditetapkan TPS definitif yang akan digunakan pada Pemilu 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, di seluruh Jatim, jumlah pengurangan TPS sangat signifikan. Jumlahnya mencapai 10.400 TPS. Dari jumlah estimasi awal sebanyak 136.200 TPS dan saat ini menjadi 119.881 TPS. (Ananto Wibowo)