Malang Post – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, untuk memberantas kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemkab masih belum tuntas.
Disinyalir ada salah satu oknum pejabat Pemkab Malang, diduga melakukan pungli terhadap tujuh orang, yang dijanjikan menjadi tenaga honorer.
Namun setelah uang yang diminta disetorkan ke oknum pejabat tersebut, hingga kini mereka belum mendapatkan Surat Keterangan (SK) Tenaga Kontrak.
“Jadi saya dan enam orang teman, sudah bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kota Kepanjen, tapi statusnya tidak jelas. Sebab belum ada kejelasan dengan SK Tenaga Kontrak. Karena itu, kami akan lapor polisi,” terang salah satu korban, yang namanya tidak mau disebutkan, Rabu (15/2/2023), kepada wartawan.
Menurutnya, bersama enam orang lainnya sudah setahun bekerja, namun statusnya belum jelas. Honor yang dia terima, tidak sesuai dengan SK Tenaga Kontrak.
Artinya, dinas yang menjadi tempatnya bekerja, tidak memiliki budget yang cukup atau anggaran untuk memberikan honor.
“Sedangkan honor yang pernah saya terima, jumlahnya seadanya. Jauh dari honor SK Tenaga Kontrak. Dan kami akan terus meminta pertanggung jawaban kepada oknum pejabat, yang sudah menerima uang dari saya.”
“Jika tidak ada kejelasan, kami akan melaporkan ke Polres Malang. Agar oknum pejabat tersebut bisa diproses hukum,l dan jera serta tidak akan lagi melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, saat wartawan meminta konfirmasi melalui WhatsApp (WA) kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, terkait dugaan oknum pejabat Pemkab Malang melakukan pungli terhadap tujuh orang tersebut, pihaknya mengaku akan segera menindaklanjuti.
“Apabila terbukti, kita akan memberikan sanksi atau hukuman sesuai peraturan yg berlaku. Sementara apabila ini diproses hukum, kita menunggu proses tersebut,” ujar Sekda.
Sedang Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridyah Maestuti, ketika dikonfirmasi terkait hal yang sama, juga belum ada jawaban. (Ra Indrata)