Malang Post – Kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terhadap tujuh orang. Yang hingga kini belum mendapatkan Surat Keterangan (SK) Tenaga Kontrak, Namun mereka sudah dipekerjakan tanpa digaji sesusai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan untuk masuk sebagai Tenaga Kontrak, mereka telah dimintai uang oleh oknum pejabat tersebut.
Hal itu membuat geram Bupati Malang, HM Sanusi. Sekaligus meminta kepada korban, untuk segera lapor ke polisi.“Kami meminta kepada tujuh orang tersebut, segera melaporkan ke Polisi. Karena sejak tahun 2021, sudah dikeluarkan aturan dari Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah (Pemda) tidak diperbolehkan mengangkat Tenaga Kontrak pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).”
“Jadi jika ada pejabat dilingkungan Pemkab Malang memasukan Tenaga Kontrak, itu sudah menyalahi aturan,” tutur Bupati Malang, Kamis (16/2/2023).
Dia juga meminta kepada masyarakat, jika ada oknum pejabat Pemkab Malang yang melakukan pungutan liar (pungli), langsung melaporkan ke Polisi. Tentunya harus ada bukti otentiknya. Sebab, dirinya sering mendapatkan informasi terkait dengan adanya pungli. Namun masih belum bisa menunjukkan bukti-buktinya secara fisik. Masih hanya informasi secara lisan.
Meski begitu, dirinya tetap menerima laporan dan juga memerintahkan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan.“Jika ada oknum staf maupun pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Malang terbukti melakukan pungli, saya tidak segan-segan memberikan sanksi keras. Bahkan sampai pemecatan dari ASN,” tegas Sanusi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti membenarkan, jika pada tahun 2021, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan menerima pengangkatan Pegawai Non PNS dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 Tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se – Indonesia serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Sedangkan larangan mengangkat Pegawai Non PNS dan Non PPPK, lanjut dia, seperti Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT) dan Tenaga Honorer lainnya. Sehingga jika ada pejabat dilingkungan Pemkab Malang yang mengangkat Tenaga Honorer di wilayah OPD-nya, tentunya menyalahi aturan.
“Informasi dari teman-teman media terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Malang, pada prinsip dasarnya akan segera kita tindaklanjuti.”
“Tentunya kami sangat berterima kasih jika informasinya dengan data awal yang jelas. Agar mengetahui siapa oknum pejabat tersebut dan OPD mana. Agar membantu untuk segera terungkap dan diambil langkah-langkahnya. Kami pun akan segera menurunkan tim,” ujar Tridiyah. (Ra Indrata)