Malang Post – Reskrim Polsek Tumpang dan Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Malang menyergap pria berinisial VK (31) ber-KTP warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Ia diduga sanjipak alias pelaku penipuan dengan penggelapan.
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, petugas gabungan menangkap VT di tempat kos persembunyiannya di daerah Jalan Indragiri, Sumberejo, Kota Batu, Senin (13/2/2023) siang.
“Betul, pelaku ditangkap Senin, sekitar pukul 09.30 WIB, oleh gabungan Opsnal Polres Malang dan Polsek Tumpang,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (14/2/2023) siang.
Taufik menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban MH (39) seorang wanita warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berkenalan dengan VT melalui media sosial, pertengahan tahun 2022.
Seiring berjalan waktu, keduanya pun sering bertemu dan menjalin hubungan asmara. Meski belum genap setahun, tersangka VT pun berjanji akan menikahi korban. Kemungkinan omongannya hanya modus kejahatan.
Masalah timbul ketika VT meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan dalih keluar sebentar pada 30 Juli 2022. Namun hingga berhari-hari tidak dikembalikan dan nomor ponsel VT tidak bisa dihubungi.
Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tumpang. “Korban merasa dirugikan kemudian melaporkan ke Polsek Tumpang, dengan membawa bukti BPKB kendaraan miliknya,” ujarnya.
Petugas menindaklanjuti laporan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari penyelidikan, didapat informasi jika pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal.
Namun pelarian pelaku terpaksa dihentikan polisi yang mengendus keberadaannya di tempat persembunyian sebuah rumah kos di Jalan Indragiri, Sumberejo, Kota Batu.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motor milik korban juga telah digadaikan ke orang lain seharga Rp 5 juta. “Pelaku mengaku uang hasil gadai telah habis digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Tumpang. Dia akan dikenakan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (santoso FN – Yanuar Triwahyudi)