Malang Post – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto mengakui, kenaikan harga pajak pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2023. Terjadi kesalahan pada sistem zonasi. Yang selama ini belum ter-upgrade sejak 2012 silam hingga 2021. Sehingga sistem tersebut bekerjanya secara acak.
Penegasan itu disampaikan Handi, usai hearing di DPRD, Senin (6/02/2023). Untuk itu, Bapenda saat ini tengah memperbaikinya. Bahkan berencana membuat peta zonasi baru, yang lebih bagus dan sempurna. Untuk menyesuaikan antara tepi jalan dan di dalam kampung.
“Kami harus membenahi itu secara terpisah. Dan kami menentukan nilai NJOP, berdasarkan tiga komponen. Diantaranya, NBT BPN, database Bapenda dan konfirmasi wilayah,” sebut Handi.
Disisi lain, kata Handi, penentuan lainnya mengikuti harga pasaran. Akan tetapi, dalam mengikutinya tidak mutlak seratus persen. Namun bisa di angka pertengahan atau sedikit di bawahnya pertengahan tersebut.
“Oleh karenanya, agar tidak salah dalam mengambil keputusan atau ketentuan. Kami membutuhkan verifikasi lapangan (verlap). Dan melakukan verlap itu bukan semata-mata nilainya. Tapi dibutuhkan juga secara administratif serta fisik bangunannya,” bebernya.
Handi mencontohkan, ada seorang warga menyampaikan transaksi pembayaran SPPT sebesar Rp50 ribu. Dengan luas bangunan 50 meter persegi, tapi pasca dilakukan verlap. Ternyata, luas bangunannya 200 meter persegi.
“Harga pasaran tanah di lokasi itu, sudah di angka Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Bahkan, tanah yang ada tepi sungai sekali pun, pasti sudah tidak seharga Rp10 ribu atau Rp20 maupun Rp50 ribu permeternya. Tapi sudah lebih dari itu,” paparnya lagi.
Dan terkait pajak jenis BPHTB, Handi menuturkan, dikenakan kepada warga, ketika terjadi transaksi dengan orang lain. Sesuai yang ditransaksikan atas jual beli tersebut.
“Ketika disembunyikan nilai transaksinya, yang bermaksud menghindari terkena pajak lebih mahal. Perlu kami sampaikan, aksi itu akan tertolak oleh sistem. Mengingat kami memiliki database dari tahun ke tahun,” tambahnya.
Terakhir, berdasarkan rekomendasi dari Korsupgah KPK dan BPK RI. Pemkot Malang (Bapenda) ditekankan melakukan penyesuaian. Sebab, sudah sekian tahun Kota Malang melakukan kenaikan pajak.
“Sehingga kami ketika melakukan penyesuaian tidak tidak bertahap 10 persen atau 20 persen. Tapi mengikuti harga pasaran. Dan kami pun melakukan kenaikan ada langkah pengurangan pada SPPT. Kenaikannya berapa, ya itu yang dikurangkan (subsidi),” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)