Malang Post – Polemik tuntutan warga RT 2 RW 4 Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Terhadap permintaan pengelolaan parkir di halaman Nakoa Cafe dan tempat oleh-oleh Loopi Hoopi, tampaknya bakal panjang.
Bahkan bisa jadi keinginan warga RT 2 Penanggungan, bakal menemui penolakan dari pemilik usaha. Yang berada di Jalan Mayjen Panjaitan, Bethek Penanggungan itu. Karena hingga saat ini, pihak Nakoa Café maupun Loopi Hoopi, masih belum mengabulkan permintaan warga.
Terakhir digelar pertemuan oleh para pihak. Seperti Camat, Lurah, Polsek, Ketua RT, Tokoh Masyarakat. Serta perwakilan dari management PT Filosofi Republik Kuliner, pemilik Nakoa Cafe dan Loopi Hoopi, terjadi pada Kamis (19/01/2023) minggu lalu.
Pemilik usaha hanya mengakomodir satu tuntutan. Yakni terkait penerimaan karyawan dari warga setempat. Empat orang warga sudah beraktifitas di dalamnya. Sementara soal keputusan parkir yang di deadline pada Senin (23/01/2023) dan penunjukkan legalitas kerjasamanya. Antara Nakoa – Loopi Hoopi dengan Scoure Parking. Diberikan batas waktu pada Selasa (24/01/2023) kemarin.
Hingga Rabu (25/1/2023) sore, PT Filosofi Republik Kuliner atau Nakoa Cafe dan Loopi Hoopi, belum menyampaikannya kepada pejabat terkait. Sekaligus kepada warga RT 2 RW 4 Kelurahan Penanggungan. Termasuk perizinan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Turut disinggung dalam pertemuan tersebut.
Padahal sebelumnya, warga RT 2 Penanggungan dalam mengajukan kesepakatan dengan PT Filosofi Republik Kuliner, menyertakan tujuh poin tuntutan. Diantaranya adalah pengelolaan parkir, penerimaan karyawan, perizinan, pengadaan dan penyediaan bahan kebutuhan kedua usaha. Dalam perjanjian itu, dua poin dihapus dari draft kesepakatan. Utamanya soal parkir dan pengadaan bahan kebutuhan kedua usaha itu.
Camat Klojen, Heri Sunarko menyampaikan, dalam waktu dekat segera mengutus petugas kecamatan, untuk meninjau ke lokasi. Sekaligus memastikan perizinan dan legalitas kerjasamanya dengan pihak ketiga (Scoure Parking).
“Dalam kesepakatan waktu itu, selama belum ada kepastian dan jawaban, pihak Nakoa tidak boleh melakukan aktifitas parkir bersama Scoure Parking. Kita lakukan koordinasi dengan OPD terkait seperti Satpol PP dan Dishub,” ucap Heri.
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono hanya menyampaikan, “Kami masih menunggu upaya pertemuan di lapangan. Juga menunggu langkah pasti dari Kecamatan sejauh mana dan seperti apa,” jawab Heru, ketika dihubungi via telpon oleh Malang Post. (Iwan – Ra Indrata)