Malang Post – Keberadaan Nakoa Cafe dan tempat oleh-oleh Loopi Hoopi, di Jalan Mayjen Panjaitan (Bethek), RW 4 Kelurahan Penanggungan, Klojen, Kota Malang, dikeluhkan warga sekitar. Penyebabnya, tempat usaha baru itu justru menimbulkan gejolak berkepanjangan.
Warga Bethek, khususnya di RT 2 RW 4 Kelurahan Penanggungan, Klojen. Merasa dibohongi oleh pemilik Nakoa dan Loopi Hoopi. Kendati hanya janji lisan. Tapi sudah disaksikan oleh sebagian warga RT 2 lainnya.
“Sewaktu meminta izin lingkungan, sebelum memulai pembangunannya, mereka berjanji parkiran akan diserahkan dan dikelola warga. Tapi kenyataannya, lahan parkir itu diserahkan kepada pihak ketiga,” ujar Ketua RT 2, Kelurahan Penanggungan, Kuncoro, Selasa (24/1/2023).
Belum lagi terkait perizinannya yang prinsipal. Semisal, IMB atau PBG dan SPPL, dari warga. Kuncoro menyebut belum mereka kantongi. Yang ada hanya izin Keterangan Rencana Kota (KRK).”Jelas kami mempersoalkan hal tersebut. Kami pun telah menyurati Wali Kota Malang. Karena beberapa kali mediasi, belum mendapatkan solusi hingga saat ini.
Karena saat mediasi yang difasilitasi kelurahan, selalu diwakilkan manajernya yang bernama Kevin. Terkesan pemiliknya tidak ada niatan untuk menyelesaikan bersama warga,’’ tandas Kuncoro.
Bukan hanya itu saja, pihaknya bersama Babinkamtibmas dan tokoh masyarakat lainnya, bahkan sempat mendapat ancaman dari pemilik Nakoa dan Loopi Hoopi yang berinisial H. Ketika acara pembukaan usaha tersebut. “Karena itu, kami akan cabut izin lingkungan yang pernah dikeluarkan. Kami pun akan mengawal persoalan ini, sampai ada titik terang. Kendati warga kami sudah ada lima orang bekerja di sana. Tapi soal parkir dan perizinannya, tetap kami persoalkan,” cetusnya.
Sayangnya hingga berita ini dinaikkan, belum ada tanggapan dari manajemen Nakoa dan Loopi Hoopi. Namun seseorang yang enggan disebut namanya, yang mengaku mengetahui fakta di lapangan menyebut, masalah perizinan sudah lengkap semuanya. “Kalau belum lengkap, pasti sudah ditindak oleh yang berwajib. Masalah janji kepada warga, kami rasa tidak ada perjanjian. Apalagi janji yang harus ditepati. Yang ada adalah oknum yang mengubah hal itu, seolah-olah menjadi sebuah janji,” ucap pria berjambang ini.
“Selama ini sudah dimediasi oleh pihak terkait. Tujuannya menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi oknum-oknum ini bersikukuh ingin merampas hak kami, secara hukum sudah jelas. Sekiranya merugikan kami nantinya, akan dilakukan upaya proses hukum,” cetusnya, sembari wanti-wanti komentar tersebut, bukan atas nama manajemen.
Terpisah Kadisnaker-PMPTSP, Arif Tri Sastyawan, membenarkan jika Nakoa Cafe dan Loopi Hoopi, masih belum mengantongi izin SPPL dari warga. “Perizinannya baru sebatas di KRK dan sistem OSS. Sementara izin SPPL dari warga, belum mereka lengkapi. Tapi kalau izin PBG, itu ranahnya DPUPRPKP setempat,” tuturnya. (Iwan – Ra Indrata)