Malang Post – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, untuk memperhalus kondisi jalan di beberapa titik di wilayah Kota Malang, justru dipertanyakan masyarakat.
Penyebabnya, pengaspalan jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, melalui rekanan proyek, dinilai menyalahi aturan dan menimbulkan kerugian negara.
“Mulai tadi malam (Senin, 16/1/23) sekitar pukul 21.49 WIB, ada kegiatan pengaspalan. Kegiatan peningkatan atau lapis tambahan jalan (overlay) jalan. Seperti di wilayah Jalan Dewandaru, Oro-oro Ombo dan pelebaran Jalan Brigjend S Riadi,” ucap salah satu warga Kota Malang, Awangga Wisnuwardhana, saat dihubungi awak media, Selasa (17/1/23).
Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan, sebelumnya Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, sempat mengakui hanya ada satu proyek tahun 2022, yang molor hingga masuk tahun 2023.Yaitu drainase jalan Dieng, namun dengan banyaknya overlay pengaspalan jalan, hal itu justru timbul tanda tanya.
“Saat ini bulan berapa, kok sudah ada pengerjaan overlay pengaspalan. Itu anggaran dari mana kalau bukan anggaran 2022. Kepala DPUPRPKP pernah menyatakan kalau pengerjaan proyek yang terlambat hanya ada satu proyek yang molor yaitu drainase Jalan Dieng,” jelasnya.
Dengan adanya statement tersebut, lanjut Angga, patut dipertanyakan, karena dinilai dapat merugikan negara. Lantaran tidak ada pemasukan dari denda keterlambatan pekerjaan proyek, seperti yang tertuang dalam dokumen kontrak.
“Mulai tadi malam dan siang ini sekitar 13.00 WIB, ada beberapa rekanan DPUPRPKP masih mengerjakan proyek pengaspalan. Siang ini pengerjaan overlay jalan, seperti di Jalan Simpang Ijen hingga jalan Jakarta,” terangnya.
Lebih lanjut, Angga berasumsi, kegiatan pengerjaan overlay jalan tersebut, merupakan pekerjaan tahun anggaran 2022 yang terlambat dan terkesan ditutup -turupi oleh DPUPRPKP Kota Malang.
“Dapat diduga, banyaknya pekerjaan terlambat yang terkesan ditutup-tutupi oleh pihak dinas DPUPRPKP Kota Malang,” tukasnya.
Sedangkan, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto ketika di konfirmasi media ini mulai Senin (16/1/23) malam sekitar pukul 22.56 WIB hingga Selasa (17/1/23) sekitar pukul 13.12 WIB, belum merespon hingga berita ini di tayangkan. (Ra Indrata)