Malang Post – Tahun 2022, Kanwil DJP Jawa Timur III, berhasil mengumpulkan penerimaan melebihi target. Yakni sebesar Rp30,3 triliun. Atau 108,69 persen, dari target penerimaan tahun 2022 sebesar Rp27,8 triliun.
Dengan capaian penerimaan di atas 100 persen tahun ini, artinya selama tiga tahun berturut-turut, mulai 2020, penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur III melebihi target yang diamanahkan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Farid Bachtiar menyatakan, semua KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III, juga mencapai penerimaan di atas 100 persen.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, atas kontribusi pembayaran pajak untuk membangun NKRI,” ungkap Farid, seperti rilis yang diterima Malang Post.
Hingga Desember 2022, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp10,8 triliun atau 97,41 persen dari target 2022. Tumbuh positif sebesar 24,41 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan Pajak lainnya juga, lanjutnya, mengalami pertumbuhan positif sebesar 10,86 persen, disbanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, penerimaan PBB dan BPHTB, tercatat sebesar Rp143,31 miliar. Mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 16,52 persen, dibandingkan tahun sebelumnya.
Penerimaan PPN dan PPnBM, juga mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 18,66 persen dari periode yang sama, pada tahun sebelumnya.
Pertumbuhan PPN dan PPnBM terkoreksi negatif. Dipengaruhi penurunan produksi hasil tembakau. Juga pengaruh basis penerimaan dari Industri Hasil Tembakau tahun 2021 yang cukup tinggi.
Meski demikian, masih jelas Farid, realisasi PPN dan PPnBM menyumbang penerimaan terbesar dari penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur III. Yakni Rp18,8 triliun atau mencapai 116,11 persen dari target 2022.
“Secara umum, seluruh sektor dominan mengalami kenaikan pertumbuhan, disbanding tahun lalu. Hanya penerimaan Sektor Industri Pengolahan, masih tumbuh negatif 18,52 persen.
Penerimaan pajak dari Sektor Industri Pengolahan ini, didominasi oleh penerimaan pajak dari Industri Pengolahan Tembakau (terjadi penurunan jumlah produksi batang rokok dari pabrikan rokok besar),” jelasnya.
Sementara bila dilihat dari kinerja penerimaan pajak per sektor, Kegiatan Jasa Lainnya mengalami persentase pertumbuhan paling tinggi. Sebesar 73,07 persen. Disusul Sektor Administrasi Pemerintahan, tumbuh 57,52 persen.
Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, tumbuh 47,32 persen dan Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi, juga tumbuh 0,59 persen. Sektor Industri Pengolahan, merupakan sektor penyumbang penerimaan pajak terbesar, sebesar Rp19,6 triliun atau 74,06 persen,
dari total realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur III sampai Desember 2022.
“Tercatat seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III, mengalami pertumbuhan penerimaan pajak secara positif. Dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Hanya KPP Madya Malang saja, yang mengalami penurunan 18,23 persen,” kata Farid.
Penurunan penerimaan KPP Madya Malang, disebabkan oleh basis penerimaan dari sektor Industri Hasil Tembakau utama tahun 2021 yang tinggi.
Namun, pertumbuhan penerimaan KPP Pratama yang cukup tinggi, tidak lepas dari partisipasi wajib pajak. Salah satunya melalui pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dimana PPh final dari PPS yang berhasil dihimpun, sebesar Rp1,8 triliun.
Selain itu, pertumbuhan ini juga dipicu oleh berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan cluster PPN (kenaikan tarif menjadi 11 persen) dan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, tentang pemungutan PPN oleh Bendahara Pemerintah.
Mengawali tahun 2023, Kanwil DJP Jawa Timur III mengingatkan kembali, kepada para wajib pajak. Sejak 14 Juli 2022, telah diimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi, yang merupakan penduduk Indonesia.
Per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Ketentuan format NPWP baru ini, merupakan amanat dari Undang-Undang HPP sebagai salah satu bagian dari reformasi perpajakan dan telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022. (Ra Indrata)