Malang Post – Pemerintah Kota Malang, akan melakukan penyesuaian NJOP PBB Tahun 2023. Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Serta pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, yang menyatakan: “Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu, dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya”.
Maka pada tahun 2023, Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, kembali melakukan penyesuaian besaran NJO PBB Bumi Perkotaan di hampir seluruh wilayah Kota Malang. Mengikuti perkembangan harga properti yang mengalami kenaikan setiap tahunnya. Setelah pada tahun 2021 dan tahun 2022 juga dilakukan penyesuaian di beberapa objek PBB saja.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si., menyebut, berbeda dengan penyesuaian pada tahun – tahun sebelumnya, penyesuaian NJOP tahun 2023, tidak diikuti dengan kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.
“Karena sesuai dengan ketentuan pada pasal 24 ayat (2) huruf f Perda Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011, tentang PBB Perkotaan disebutkan, Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek Pajak,” katanya.
Kemudian dilanjutkan pada pasal 2 huruf b Perwal Malang Nomor 15 Tahun 2013 disebutkan, Walikota atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan SPPT, SKPD PBB Perkotaan, atau STPD PBB Perkotaan.
Maka Walikota melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, kata Handi, akan memberikan stimulus kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB terutang.
Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2013.
Ditegaskannya, penyesuaian NJOP PBB ini meski tidak berdampak pada pembayaran PBB, namun akan berdampak pada penerimaan pajak dari sektor BPHTB.
Dengan meningkatnya penerimaan Pajak Daerah dari sektor BPHTB, maka akan menambah dana pembangunan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah.
“Saat ini Badan Pendapatan Daerah Kota Malang tengah melakukan persiapan untuk cetak masal PBB tahun 2023 yang akan didistribusikan pada awal tahun 2023,” tegas Handi. (*)