
Malang Post – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, Senin (26/12/2022) siang, mengadakan rapat koordinasi bersama 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Malang.
Berlangsung 2 jam, rakor ini mendiskusikan terkait Inpres No 2 Tahun 2020 Tentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (Rencana Aksi Nasional P4GN) dalam pengiputan data.
Kasubag umum BNN Kabupaten Malang, Brama Tri Yoga menjelaskan maksud dan tujuan dilangsungkan rakor. “Kami mengundang 20 OPD hadir, rakor Inpres RAN P4GN, falam rangka menginput data laporan. Ini kegiatan rutin tiap tahun, ” urai Brama.
“Kami berikan pemahaman soal Inpres RAN P4GN, yang wajib dilaksanakan tiap OPD. Tiap tahun, 2 x. Dalam bentuk sosialiasi, misalnya pemasangan banner, lewat media, IG. Implementasinya kemudian dilaporkan melalui aplikasi, ” terangnya.
Terpisah diwawancarai, Konselor Adiksi Ahli Muda, Drs M Khoirul MM menjelaskan bahwa BNN Kabupaten Malang di bidang rehabilitasi, telah mencapai target, bahkan melebihi kuota 10. Tahun ini, 2022, sebanyak 14 pelajar mengikuti rehabilitasi.
Ya, 14 itu masih muda belia dan mayoritas pernah biasa minum pil koplo. “Tahun ini kita mencapai 14. Syarat untuk rehabilitasi, melapor ke kami (BNN). Bila masuk kategori pecandu berat kami rujuk ke RSUD Lawang, ” terang Khoirul.
“Kebanyakan anak sekolah, usia 14 – 15 tahun. Satu kami rujuk karena adiksi berat (Sabu). Latar belakang anak ini, biasanya ada gap dengan orangtua (sehingga terjerat pil koplo), ” jelas Khoirul sembari efek dari rehabilitasi cenderung baik mengubah perilaku negatif anak.
Di bidang penindakan, Penyidik BNN ahli muda, Dedi Firmansyah SH di tahun 2022, BNN Kabupaten Malang pernah mengungkap dan mengamankan pelaku pembeli ganja dan Sabu. Dikatakan Dedi, para pengedar kini mulai sering terpantau memakai jasa online. (Santoso FN)