
Malang Post – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, siapkan bantuan kredit tanpa bunga. Untuk mendukung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan, bantuan kredit tanpa bunga tersebut, telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang. Realisasinya akan diterapkan pada 2023 mendatang.
“Program kredit tanpa bunga untuk UMKM, anggarannya mencapai Rp1 triliun. Nantinya untuk usaha dan di bagi ke seluruh warga Kabupaten Malang, tanpa bunga untuk tahun 2023,” ucapnya, saat ditemui awak media, Kamis (22/12/2022).
Menurut Sanusi, gagasan kredit tanpa bunga tersebut, jika terbukti efektif untuk pertumbuhan ekonomi, maka pada tahun berikutnya anggaranya bakal ditambah lagi.
“Program ini berlanjut terus dan akan di evaluasi oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Jika ternyata tingkat perkembangan ekonominya bagus, akan saya tambah Rp1 triliun lagi untuk tahun 2024. Sehingga menjadi Rp2 triliun untuk program kredit tanpa bunga itu,” jelasnya.
Sanusi menjelaskan, program kredit tanpa bunga tersebut, bukan berarti menghapus bunga saat peminjaman uang. Namun bunganya tetap ada. Hanya saja disubsidi oleh Pemkab Malang. Sehingga diharapkan masyarakat tidak terbebani karena harus membayar bunga peminjaman.
Untuk memuluskan program kredit tanpa bunga tersebut, lanjut Sanusi, Pemkab Malang bakal berkolaborasi dengan pihak perbankan. Sedangkan mekanisme pengajuan kredit, sama seperti pada saat mengajukan pinjaman ke bank.
“Proses pengajuan kreditnya normal. Sama dengan pengajuan kredit kepada perbankan. Dalam hal ini yang bekerja sama langsung adalah Bank Jatim. Nanti di proses di Bank Jatim, orang tersebut layak tidak di beri kredit. Nanti itu, teknik perbankan yang menjalankan,” terangnya.
Lebih lanjut, tambah Sanusi, jika seiring berjalannya waktu uang peminjaman telah lunas dibayarkan ke pihak perbankan, maka nasabah yang bersangkutan diperkenankan untuk kembali mengajukan pinjaman.
“Tapi, jika yang bersangkutan nunggak dan telah menyalahi mekanisme pinjaman di perbankan, ya kreditnya dihentikan. Bunganya dihentikan juga. Sehingga jadi bebannya yang bersangkutan,” tandasnya. (Ra Indrata).