Malang Post – Kepala daerah di kota atau kabupaten, yang masa kepemimpinannya berakhir pada 2022 atau 2023. Diinstruksikan membuat penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPD) 2024 – 2026. Sekaligus Rencana Strategisnya (Renstra)nya pada tahun yang sama. Dasarnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor : 52 tahun 2022.
Kota Malang pun, harus melakukan Inmendragri tersebut. Karena kepemimpinan duet Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wakilnya, Sofyan Edi Jarwoko, berakhir pada September 2023 nanti.
Penyusunan RPD dan Renstra itu, dilakukan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
“Karenanya, rakor ini digelar, sebagai mempersiapkan penyusunan rancangan RPD pada 2024 – 2026. Juga untuk memberikan arahan isu strategis daerah, tujuan dan sasaran daerah serta tujuan dan sasaran perangkat daerah,” ungkap Kepala BAPPEDA Kota Malang, Dwi Rahayu, Senin (19/12/2022).
Sebelum rakor dimulai, kata dia, sudah melewati beberapa tahapan. Seperti rakor penyusunan bersama Wali Kota pada 20 Oktober dan 25 November 2022. Termasuk rakor pembahasan tujuan dan sasaran daerah, pada 21 Oktober dan 16 November 2022 lalu.Tahapan berikutnya, tambahnya, adalah Desk program RPD 2024 – 2026. Rencananya dijadwalkan pad 20-21 Desember 2022. Guna menyeleraskan dan indikator program perangkat daerah dengan RPJMN 2020 – 2024.
“Utamanya Menyangkut Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Renstra Kementerian maupun Kelembagaan yang bersesuaian dengan regulasi lainnya,” imbuhnya.
Wali Kota Malang juga menyebut pentingnya rakor RPD. Karena bagian dari pedoman penyusunan Renstra PD. Sekaligus penyusunan Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
“Agar menghasilkan RPD berkualitas. Demi keberlanjutan pembangunan yang telah dicapainya. Untuk itu, pahami dan optimalkan serta kawal dengan keseriusan setiap tahapannya hingga April 2023 nanti,” papar orang nomor satu di Pemkot Malang ini.
Sutiaji pun meminta semua OPD dan khususnya BAPPEDA, betul-betul mencermati jadwal krusial. Yakni untuk jadwal penetapan RPD, yaitu paling lambat Minggu ke-IV Maret 2023. Lantas, jadwal penyampaian RPD ke DPRD satu Minggu berikutnya setalah ditetapkannya.
“Tahapan selanjutnya penetapan Renstra PD, dilaksanakan paling lambat Minggu ke-II pada April 2023 nanti. Termasuk perumusan RPD patut diperhatikan seksama. Diantaranya RPJPD 2005 – 2025. Serta tahapan evaluasi RPJMD dan RPJMN maupun isu strategisnya,” tandasnya.
Pria pecinta kuliner ini menyebutkan, ada sepuluh arah kebijakan pada RPJPD Kota Malang pada fase 4. Antara lain, kota pendidikan berorientasi global dengan kearifan lokal, SDM berkualitas, lingkungan kondusif, pertumbuhan ekonominya bagus, kota demokratis berlandaskan hukum dan hal penting penting lainnya.
“Sedangkan, isu strategis terkait RPD ada belasan poin. Diantaranya, mutu dan layanan pendidikan, peningkatan taraf kesehatan masyarakat menjaga daya beli masyarakat dan banyak lagi point strategis lainnya,” bebernya. (Iwan – Ra Indrata)