Malang Post – Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PM-PTSP) Kota Malang, mensosialisasikan upah minimum kota (UMK) 2023. Dihadiri 80 orang. Dari unsur dewan pengupahan, Tripartit, pengusaha serta perserikatan atau organsiasi buruh di Kota Malang, Rabu (14/12/2022).
Kepala Disnaker PM-PTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyebut, UMK Kota Malang di 2023, sebesar Rp3.194.143,98. Sesuai SK Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, no : 188/889/kpts/013/2022. Tentang UMK di kota atau kabupaten di Jawa Timur pada 2023 mendatang.
“UMK Kota Malang pada 2023, tidak berdasarkan PP 36 maupun Permenaker no.18 tahun 2022. Tapi mengikuti SK Gubernur Jawa Timur. Diharapkan, para pekerja atau buruh sekaligus pengusaha, bisa mengimplementasikan apa yang sudah menjadi kebijakan (keputusan) Gubernur Khofifah. Dapat memahami dan bisa menerimanya atas keputusan UMK tersebut,” kata dia.
Ketua SPSI Kota Malang, Suherno menyampaikan, apa yang sudah menjadi keputusan Gubernur Jawa Timur, pihaknya senantiasa akan mengikutinya. Semoga dari pengusaha juga bisa menerimanya.
“Kami berpikiran, sekiranya salah satu pihak tidak bisa menerimakan, maka akan timbul masalah baru atau penolakan atas UMK tersebut. Harapannya pengusaha dan buruh bisa sama-sama tetap jalan sesuai tugas dan fungsinya. Yakni sama-sama mencari nafkah,” ungkap Suherno.
Menurut dia, rumusan pengupahan tidak mengikuti Permenaker maupun PP. Akan tetapi, Gubenur Jawa Timur telah mengambil jalan tengahnya sebagai solusi alternatif.
“Sebagai satu upaya menciptakan ketenangan kerja, yang tercipta dengan kondusif. Kita ini, SPSI, APSM, SBSI, sama SBBI bersama anggota Dewan Pengupahan Kota Malang, sifatnya wait and see serta menerima hasilnya,” tambahnya.
Masih lanjut dia, terkait upah pada dasarnya buruh ingin yang besar. Sedangkan, pengusaha ingin angka yang kecil. Sama-sama memiliki kepentingan. Untuk itu, harus sama-sama memahami dan mengerti antara pengusaha dan pekerja.
“Kenapa mesti sama-sama memahami dan mengerti, karena kita saling membutuhkan. Yakni pengusaha butuh pekerja. Sebaliknya pekerja butuh kerja (nafkah). Jika sudah saling membutuhkan, dipastikan hidup akan lebih damai bergandengan,” paparnya lagi.
Hal senada disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji. Apa yang diputuskan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, merupakan jalan tengah. Yakni saling mengakomodir, baik dari pekerja maupun pengusaha.
“UMK Kota Malang ada kenaikan sekitar 6,9 persen atau dua ratus ribuan. Ajuan awalnya 7 koma sekian persen. Tapi akhirnya sama Bu Gubernur diambil tengahnya. Memang ada kesulitan ketika ingin memadukan dua kepentingan tersebut. Sehingga kebijakan yang diambil tidak terlalu rendah juga tidak terlalu tinggi,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata).