
Malang Post – Target pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang di 2022, sebesar Rp566 miliar. Menjelang akhir tahun, sudah terealisasi sebesar Rp500 miliar. Dan sisanya, optimis akan tercapai sebelum tutup tahun.
Dalam memenuhi pajak daerah, ada kategori dua pajak. Yakni pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak daerah lainnya (PDL). Seperti hotel, resto, reklame dan banyak lagi pajak lainnya. Satu lagi, rutinitas digelarnya Gebyar Sadar Pajak Daerah (GSPD) sebanyak dua kali tiap tahun.
“Termasuk dukungan dari 70 orang pengusaha sebagai WP. Pembayaran pajak tertinggi Rp400 juta/bulan oleh Hotel Swissbell. Hotel lainnya kisaran Rp300 juta. Ditambah pajak dari Resto mencapai Rp100 juta/bulan dan banyak lagi lainnya,” ungkap Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto.
Poin-poin yang berjalan tersebut, dinilai olehnya sangat banyak membantu. Yang memunculkan optimisme, berdasarkan galian pada sektor-sektor pajak yang ada. Apalagi pada 2023 mendatang, Bapenda ditarget pajak daerah Rp1 triliun.
“Oleh karenanya, kepatuhan dan ketaatan seorang WP dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya, sangat diharapkan. Kami pun nantinya juga akan mengapresiasi sekaligus menganugerahi piagam penghargaan bagi WP pembayar pajak tertinggi. Satu contoh, malam ini menganugerahi kepada tujuh puluh orang pengusaha selaku WP.”
“Mereka sangat membantu Bapenda dalam percepatan capaian target pajak. Sudah semestinya diapresiasi, sebagai bentuk rasa terima kasih.”
“Kami juga menstimulasi mereka dengan bonus atau hadiah yang diundi di GSPD. Diperuntukkan bagi WP PBB dan PDL. Yang telah mendaftarkan diri, sekaligus menyelesaikan kewajiban pajaknya. Baik penyelesaian PBB maupun pembelian belanja di outlet usaha sudah tersebar E-Tax di 700 titik,” sambungnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih, kepada seluruh WP. Yang telah sadar dan taat terhadap pajak sekaligus memberikan contoh baik.
“Selain memberikan dukungan bagi pembangunan di Kota Malang, juga mendapatkan keuntungan. Yakni bonus hadiah. Jika menjadi rejeki kita, bayar PBB bisa dapat bonus mobil atau hadiah bergengsi lainnya,” ujarnya.
Jika APBD Kota Malang telah mencapai Rp3 triliun lebih, katanya, bisa melaksanakan mandiri fiskal pada 2024 – 2025 nanti. Tentunya, harus menggali potensi-potensi ekonomi lebih kuat lagi. Untuk ikut mendongkrak capaian pajaknya.
“APBD Kota Malang pada 2023 mendatang masih sebesar Rp2,8 triliun. Terbagi pendapatan asli daerah dari semua sektor sebesar Rp1,5 triliun atau Rp 1,6 triliun. Sisanya adalah dana perimbangan dari pusat,” jelas Sutiaji.
Dijelaskan pula, agar penggalian pajak lebih maksimal, ada dua hal yang patut dicermati dan dihindari secara pasti. Sebagaimana implementasi UU nomor 28 tahun 2009, terkait pajak daerah, harus dikuatkan kepatuhan dan ketaatan dari WP untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
“Terpenting lagi, wajib bagi kita menjauhkan diri dari perilaku penyelewengan atau penggelapan pajak. Termasuk menghindari kebocorannya. Hal ini sesuai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kota Malang, mencapai angka 82,68. Urutan kedua setelah Kota Surabaya dari 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur,” jelasnya lagi. (Iwan – Ra Indrata)