Malang Post – Surat pemberitahuan musyawarah olahraga kota (Musorkot) KONI Kota Malang, telah beredar. Diberikan tertanggal 12 Desember 2022. Padahal sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), pemberitahuan seharusnya diberikan 14 hari sebelum musorkot.
Kejanggalan jelang Musorkot KONI Kota Malang pun semakin terlihat. Betapa tidak, pemberitahuan yang seharusnya diberikan kepada cabor 14 hari sebelum Musorkot, justru baru diberikan tertanggal 12 Desember 2022.
Bahkan beredar informasi, Ketua KONI Kota Malang yang masih menjabat, Eddy Wahyono, juga sudah menyebarkan surat dukungan kepada para cabor. Yang hal itu, disebut tidak memperhatikan AD/ART yang ada.
Ketua Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Kota Malang, Wasto sempat mempelajari terkait AD/ART, yang ada dilingkungan KONI Kota Malang. Hasilnya, ada satu pasal yang terlihat tidak dilaksanakan menjelang Musorkot.
“Ternyata di pasal 35, itu di angka 3 huruf b. Secara prosedural, harusnya ada pemberitahuan tentang pelaksanaan Musorkot, yang dilakukan secara tertulis dan dikirim ke setiap anggota yang berhak untuk mengikuti Musorkot sekurang-kurangnya 14 hari,” kata Wasto, beberapa waktu lalu.
Menurut Wasto, hal tersebut memang seharusnya dilakukan. Mengingat, Musorkot nanti secara legalitas akan mengangkat kepengurusan KONI Kota Malang.
“Sementara KONI mendapat dana dari pemerintah. Uang negara. Sehingga legalitas kepengurusan yang dilahirkan dari Musorkot harus ada dasar hukumnya, jangan menyalahi,” ungkap Wasto.
Masih bicara AD/ART, Wasto juga melihat dan membaca ada item yang berbunyi: “bahan-bahan yang akan dibahas pada Musorkot, harus di serahkan pada setiap peserta Musorkot sekurang-kurangnya 7 hari kalender, sebelum Musorkot diselenggarakan. Namun, dalam hal ini tidak ada yang diberikan kepada cabor sebagai peserta Musorkot nantinya.
“Ini syarat formil, yang harus dilalui dan harus dipenuhi. Sehingga perlu tindakan secara administrasi. Harus didokumentasikan dalam bentuk tanda terima, dari para cabor. Bahwa sudah mendapatkan pemberitahuan 14 hari dan sudah dapat bahan 7 hari sebelum Musorkot,” ungkap Wasto.
Terpisah, Ketua Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kota Malang, Dani Agung Prasetyo menjabarkan, proses semua tahapan dalam Musorkot, harus dilalui dengan benar. Dan sorotan yang paling mendasar saat ini adalah mengabaikannya AD/ART.
“Karena kitab paling suci dalam suatu organisasi, adalah kitab AD/ART. Karena di AD/ART bilamana dilanggar suatu organisasi, maka akan berimbas yang tidak bagus bagi anggotanya. Apalagi ini suatu organisasi sebesar KONI. Yang merupakan induk cabang olahraga yang ada. Bila KONI melanggar, pasti cabang-cabang olahraga yang ada, terkena imbasnya,” beber Dani.
Menurut Dani, keabsahan suatu organisasi, harus mengacu pada AD/ART tersebut. Apa jadinya kalau AD/ART dilanggar. Sementara KONI mendapat dana dari pemerintah, uang negara.
“Sehingga legalitas kepengurusan yang dilahirkan dari Musorkot, harus ada dasar hukumnya. Jangan menyalahi. Jangan sampai nanti berimbas kepada ketidak-absahan kepengurusan. Sementara pengurus harus mempertanggung jawabkan uang negara,” ungkap Dani.
Sebagai informasi, Musorkot KONI Kota Malang, akan digelar pada Sabtu (17/12/2022) mendatang. Musorkot sendiri akan digelar di Ballroom Mahoni Hotel Savana mulai pukul 7.30 WIB hingga selesai.
Dari surat tersebut, ada tiga catatan yang diberikan kepada peserta musorkot KONI Kota Malang. Yakni, tiap cabor diwakili oleh dua utusan unsur ketua dan sekretaris. Mengirimkan surat mandat maksimal hari Kamis, 15 Desember 2022 dan materi Musorkot diambil di kantor KONI Kota Malang. (Ra Indrata)