Malang Post – Sosialisasi dan Edukasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022, menyasar warga Kecamatan Lowokwaru. Yang memiliki 12 kelurahan. Disampaikan oleh Satpol PP, Kantor Bea Cukai Malang, Satreskrim Polresta dan Kejari setempat.
“Warga diimbau bisa memahami dan mewaspadai peredaran rokok tanpa cukai maupun bercukai palsu atau cukai bekas. Supaya tidak membelinya dan berani melaporkannya ke pihak terkait,” tegas Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, saat mensosialiasikan DBHCHT keenam kalinya, di Hotel Savana Malang, Kamis (8/12/2022).
Pihaknya bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya, hanya bisa mengimbau kepada masyarakat yang berjualan atau perokok. Hendaknya tidak ikut berperan (beli) rokok ilegal. Sebab, jika hal itu dilakukan sama halnya ikut merugikan keuangan negara.
“Karena rokok ilegal selain memberikan dampak pada kesehatan, termasuk merugikan keuangan negara. Tidak menunaikan kewajiban dan sebaliknya merugikan pada negara. Sekaligus melakukan pelanggaran tindak pidana,” kata dia.
Heru kembali menjelaskan, anggaran DBHCHT yang dihasilkan dari pungutan pajak cukai dari masyarakat (pengusaha rokok). Dikembalikan lagi kepada masyarakat, berkaitan dengan kepentingan kesehatan, kepedulian sosial masyarakat maupun untuk penegakan hukumnya.
“Termasuk hari ini, warga Kota Malang penerima manfaat DBHCHT, yang berhak menerima BLT. Alhamdulillah, kabar gembira bagi mereka. Sebab, Perwalnya sudah diterbitkan. Sehingga warga sebentar lagi bisa menikmatinya,” ungkap Heru.
Heru menambahkan, dengan diundangnya para tokoh masyarakat seperti ketua RW, LPMK, BKM, Karang Taruna, perwakilan usaha kelontong (Sembako). Diharapkan bisa membantu melakukan pemantauan di wilayahnya masing-masing.
“Sekiranya mendapatkan atau menemukan rokok ilegal. Mari bersama-sama kita Gempur Rokok Ilegal dimanapun berada. Karena rokok ilegal sangat merugikan banyak pihak,” pungkasnya.
Pemateri yang turut hadir, antara lain dari Kantor Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani dengan tema, Penerapan Ketentuan Peraturan dan Kebijakan Barang Kena Cukai Ilegal.
Berikutnya, perwakilan Satreskrim Polresta Makota, diwakili Aiptu Evi Andriani. Bertemakan Kewenangan Kepolisian dalam Penindakan Pelanggaran Pengunaan Barang Kena Cukai Ilegal.
Terakhir, pemateri dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, diwakili Jaksa Fungsional Pidsus, Siane F Matulessy. Menyampaikan materi terkait Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum di Bidang Cukai. (Iwan – Ra Indrata)