
Malang Post – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, mengundang seluruh perangkat daerah (OPD). Untuk diberi penguatan pemahaman terhadap pengelolaan, maupun penggunaan barang milik daerah (BMD).
Bertalian dengan sosialisasi lima atau enam Peraturan Wali Kota (Perwal). Salah satunya adalah Perwal nomor 24 tahun 2021. Turunan dari Perda nomor 1 tahun 2020 dan turunan dari Permendagri nomor 19 tahun 2016. tentang tata cara pelaksanaan sewa BMD.
Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan menegaskan, BMD adalah aset daerah milik Pemkot Malang. Untuk itu, pihaknya berkeinginan memberikan penguatan pemahamannya kepada para OPD.
“Kami merasakan, dalam memahami BMD, belum seutuhnya maupun optimal. Karenanya kami menggelar bimtek BMD sekaligus sosialisasi Perwal nomor 24 tahun 2021,” tegas Subkhan, saat ditemui di Hotel Ijen Suite Nirwana Malang, Selasa (29/11/2022).
Subkhan menjelaskan, potensi bidang yang ada di Pemkot Malang sekitar 8.264. Yang 7.000 dimanfaatkan untuk izin pemakaian (IP) bagi banyak masyarakat beragam pemakaiannya. Dalam pemanfaatan aset tersebut, dikedepankan azaz egaliter (kesamaan) dan azaz keadilan.
“Kita pelajari dan analisa, ada temuan penerapan di lapangan. Yakni antara masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan seorang pemilik usaha. Tentunya ini belum berazazkan keadilan, karena retribusi atau kontribusi yang ditetapkan sama,” ungkap dia.
Sehingga kedepannya, menurut Subkhan, akan diberlakukan sistem sewa. Jika diterapkan sistem sewa, bisa bersifat dinamis. Karena kalau penerapan retribusi atau kontribusi sifat tetap dan mengikat.
“Beda halnya dengan sistem sewa. Utamanya izin pemakaian untuk usaha. Pada sistem sewa ini, memiliki nilai keleluasan. Mau dimanfaatkan seperti apa masih bisa. Namun begitu tarif sewanya mengikuti ketentuan dari KJPP atau KPKNL,” bebernya.
Sementara, Wali Kota Malang, Sutiaji menugaskan kepada BKAD agar menginventarisir aset daerah (BMD) secara cermat dan teliti. Upaya langkah pertama mewujudkan daerah menjadi mandiri secara fiskal.
“Seperti apa jadinya, sekiranya tidak ada penguatannya. Mustahil APBD Kota Malang bisa meningkat. Dari 2018 hanya Rp1,8 triliun dan di 2023 nanti bisa mencapai Rp2,8 triliun. Sehingga dibutuhkan inventarisir BMD untuk mendapatkan nilai manfaatnya,” ucap Sutiaji.
Demikian pula, orang nomor satu di Pemkot Malang ini berharap seluruh PNS di Kota Malang, khususnya di BKAD, berkomitmen dan bertanggungjawab pada kinerjanya. Mengingat, dari 2006 silam hingga 2019, pada tiga tahun terakhir ini (2022), belum melihat progres pelaksanaan inventarisir aset (BMD).
“Sempat tercatat Kota Malang menjadi kota yang sertifikasinya kurang optimal selain Kota Surabaya. Disisi lain, Kota Malang sendiri adalah kota di Jawa Timur menuju mandiri fiskal,” papar dia. (Iwan – Ra Indrata)