Malang Post – Dalam rangka mendukung Program Pemerintah terkait penanganan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak, Babinsa jajaran Kodim 0833/Kota Malang bersama Polri terus melaksanakan Pos Pam penyekatan dan pengendalian, dalam rangka antisipasi dan meminimalisir persebaran Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK), Minggu (27/11/22).
Kegiatan Pos Pam operasi penyekatan dan pengendalian di wilayah Kota Malang ditempatkan di beberapa titik diantaranya Pos Pam PMK di pos lantas Klenteng Jl. Martadinata Malang, Pos Pam PMK Jl. Pertigaan Kacuk Barat, Pos Pam PMK Jl. Raya Tlogomas Terminal Landungsari, Pos Pam PMK Jl. A. Yani Utara dan Pos Pam PMK Bimbing Jl. Raden Intan Kota Malang.
Disampaikan Babinsa Kelurahan Pisangcandi Serma Hariyanto yang melaksanakan kegiatan di Pos Pam PMK Jl. Pertigaan Kacuk Barat mengatakan bahwa kegiatan operasi penyekatan dan pemantauan dilakukan pada kendaraan pengangkut hewan ternak yang akan memasuki Kota Malang dengan tujuan untuk mencegah persebaran virus PMK masuk ke Kota Malang.
“Jadi para petugas melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut hewan ternak yang akan memasuki Kota Malang, dilanjutkan dengan memeriksa kelengkapan dokumen maupun surat terkait dengan hewan ternak yang dibawa,” jelasnya.
“Kami berharap dengan adanya penyekatan dan pemantauan ini dapat mengantisipasi dan meminimalisir penularan PMK masuk ke Kota Malang “.
Lebih lanjut dihimbau bagi para peternak dan penjual hewan ternak untuk melengkapi surat keterangan untuk menjamin kesehatan hewan ternak dalam perjalanan ke luar dan masuk Kota Malang.
“Bagi peternak/pemilik hewan ternak diharapkan lebih waspada dengan selalu menjaga kebersihan dan memperhatikan kesehatan hewan sehingga dapat secara dini mengetahui manakala terpapar penyakit PMK,” pungkasnya.(*)